Pemerintah Komitmen Berantas Korupsi, Progres RUU Perampasan Aset Jadi Bukti
Pemerintah dan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung sebelum 15 Desember 2026. Eddy Hiariej juga menyoroti pencegahan korupsi dan digitalisasi peradilan.
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui pembenahan sistem hukum nasional. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung sebelum 15 Desember 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki komitmen untuk menyelesaikan regulasi tersebut sebelum akhir tahun.
"Kita pastikan bahwa sebelum 15 Desember, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Eddy Hiariej, seperti dikutip pada Rabu (21/10/2026).
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi, terutama melalui mekanisme hukum untuk menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Eddy Hiariej Soroti Penilaian Kinerja Penegakan Hukum
Selain menegaskan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset, Eddy menanggapi penilaian publik terhadap kinerja pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, termasuk melalui hasil survei.
Menurutnya, penilaian terhadap kinerja pemerintah perlu dilakukan secara hati-hati, terutama apabila indikator yang digunakan berkaitan dengan proses peradilan atau putusan pengadilan.
"Saya mau mengatakan begini, hati-hati ketika melakukan survei terhadap penegakan hukum. Apalagi kalau yang mau diukur adalah kinerja pemerintah. Kalau pandangan perspektif masyarakat itu pada satu proses peradilan, pada suatu putusan pengadilan, maka itu tidak dapat disentuh oleh pemerintah. Yudikatif itu adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, berarti itu bukan kinerja pemerintah,” tegasnya.
Eddy menekankan bahwa putusan pengadilan merupakan ranah kekuasaan kehakiman yang independen. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap kinerja pemerintah tidak semestinya hanya didasarkan pada hasil suatu perkara di pengadilan.
"Itu adalah yudikatif, sesuatu yang jangankan pemerintah, presiden pun tidak bisa intervensi suatu perkara yang sampai ke pengadilan, karena dia kekuasaan yang mandiri. Itu menjadi otoritatif dari Mahkamah Agung," paparnya.
Pencegahan Kejahatan Jadi Indikator Keberhasilan
Eddy juga menilai keberhasilan sistem peradilan pidana tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diungkap atau ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya pencegahan agar tindak pidana tidak terjadi juga menjadi indikator penting.
"Kalau dilihat dari jumlah kasus, ini sebetulnya bertentangan dengan perspektif sistem peradilan pidana modern. Di dunia manapun, keberhasilan sistem peradilan pidana itu bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi bagaimana prevensi untuk tidak terjadinya kejahatan itu. Dan itu dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Pandangan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari kebijakan pemberantasan korupsi. Selain menindak pelanggaran, pemerintah dinilai perlu membangun sistem dan tata kelola yang dapat mempersempit peluang terjadinya tindak pidana.
Pemerintah Dorong Digitalisasi Sistem Peradilan
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pembaruan sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu langkah yang disampaikannya adalah pengembangan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Misalnya dalam KUHAP yang baru, bagaimana supaya suatu peradilan itu transparan? Kita memperkenalkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Dan purpose-nya itu sudah ditandatangani oleh presiden," urainya.
Menurut Eddy, pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan transparansi dan mempermudah penelusuran proses administrasi. Digitalisasi juga diharapkan mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka celah praktik koruptif.
Ia mencontohkan penerapan katalog elektronik atau e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa serta pemanfaatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik atau e-governance.
"Kita menutup celah untuk perilaku yang koruptif. Misalnya kita dalam pengadaan barang dan jasa ada e-katalog. Kemudian e-governance. Yang kemudian itu mencegah untuk orang bisa bertemu dengan orang, tapi semua dengan menggunakan teknologi informasi. Itu sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Pemerintah berharap pembenahan regulasi, penguatan transparansi, dan pemanfaatan teknologi informasi dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi secara lebih efektif. Dalam waktu dekat, penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi salah satu target yang dinyatakan pemerintah bersama DPR untuk memperkuat kerangka hukum nasional.
