Kamis, 22 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Luhut Punya Usul ke Prabowo soal Korupsi: Kerugian Negara Bukan Segalanya?

✍️ tino 🕒 21 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Troipodnews/BPMI-SETPRES
Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Troipodnews/BPMI-SETPRES

Jakarta, aktual.com - Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyesuaikan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia memunculkan isu penting dalam arah kebijakan pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.

Luhut mengungkapkan, tim DEN telah menyampaikan kajian kepada Prabowo agar definisi korupsi mengacu pada standar internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dalam kajian tersebut, DEN menyoroti unsur penyuapan atau bribery dan mengusulkan agar kerugian keuangan negara tidak menjadi satu-satunya titik tekan dalam menentukan tindak pidana korupsi.

Menurut Luhut, Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disampaikan tim DEN tersebut. Pernyataan itu disampaikan Luhut di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, dan dikutip pada Rabu (21/10/2026).

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut.

Ia menjelaskan, kajian tersebut merujuk pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu.

“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ujarnya.

Luhut menilai, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi perlu dikaji kembali, terutama dalam kaitannya dengan aktivitas bisnis dan investasi.

Menurut dia, kegiatan usaha selalu memiliki risiko sehingga kerugian dalam suatu aktivitas bisnis tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

Ia menilai persoalan tersebut penting bagi pengembangan investasi, termasuk kegiatan usaha yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut.

Pernyataan itu menempatkan usulan DEN dalam persimpangan antara kepastian hukum bagi pelaku usaha dan upaya memastikan pengelolaan keuangan negara tetap akuntabel.

Namun, penyesuaian definisi korupsi tidak otomatis berarti setiap kerugian negara dalam kegiatan bisnis harus dikesampingkan. Penilaian terhadap suatu perkara tetap membutuhkan pemeriksaan unsur tindak pidana, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Usulan DEN juga membuka ruang pembahasan mengenai bagaimana standar internasional diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk korupsi, tidak hanya penyuapan, tetapi juga penggelapan aset, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, dan bentuk pelanggaran lainnya.

Karena itu, penyelarasan dengan UNCAC perlu dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata sebagai perubahan definisi korupsi menjadi penyuapan.

Perubahan ketentuan pidana juga perlu memperhatikan kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang saat ini berlaku.

Perdebatan utama yang perlu dijawab ialah bagaimana memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengurangi kemampuan negara menindak penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Selain menyampaikan kajian mengenai definisi korupsi, Luhut mengatakan DEN akan meningkatkan penyediaan data akurat dan terkini untuk mendukung pengambilan keputusan Presiden Prabowo.

Menurutnya, perkembangan ekonomi global yang dinamis menuntut pemerintah memiliki informasi yang mutakhir agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.

“Kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat. Sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat,” ujar Luhut.

Ia menambahkan, DEN akan lebih intensif memberikan bahan pengarahan atau briefing kepada Presiden, terutama mengenai perkembangan ekonomi dunia dan dampaknya terhadap Indonesia.

“Kami akan lebih intensif memberikan data-data briefing pada Presiden sehingga dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang, Presiden ter-upgrade dengan data-data yang update,” katanya.

Usulan mengenai definisi korupsi dan penguatan basis data kebijakan tersebut menjadi bagian dari masukan DEN kepada pemerintah. Tahap pembahasan berikutnya akan menentukan bagaimana gagasan itu diterjemahkan ke dalam kebijakan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pemberantasan korupsi.

T
tinoRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update