Alasan CEO Nvidia Jensen Huang Tak Keberatan Bayar Pajak Rp144 Triliun
JAKARTA – CEO Nvidia Jensen Huang menyatakan tidak keberatan membayar pajak dalam jumlah besar, termasuk hingga 8 miliar dollar AS atau sekitar Rp144 triliun dalam lima tahun. Sikap tersebut berbeda dengan sejumlah miliarder di California, Amerika Serikat (AS), yang menentang rencana kenaikan pajak bagi kelompok superkaya.
Huang menilai besarnya pajak yang dibayarkan sejalan dengan penghasilan yang diterima seseorang. Ia mengatakan tidak mempermasalahkan prinsip bahwa mereka yang memperoleh pendapatan lebih besar juga menanggung kewajiban pajak yang lebih tinggi.
"Saya tidak keberatan membayar pajak. Semakin banyak penghasilan Anda, semakin besar pajak yang Anda bayar. Saya tidak masalah dengan itu," kata Huang.
Pimpinan perusahaan teknologi yang mengembangkan unit pemroses grafis dan teknologi kecerdasan buatan tersebut juga mengaitkan keberhasilannya dengan kesempatan yang tersedia di Amerika Serikat.
"Saya adalah perwujudan American Dream," ujarnya.
Istilah American Dream merujuk pada gagasan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk meraih kesuksesan melalui kerja keras dan peluang yang tersedia. Bagi Huang, kesempatan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup dan perkembangan bisnisnya.
Dikutip dari Fortune pada Selasa (20/10/2026), Huang menilai keberhasilannya tidak terlepas dari kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi, mendirikan perusahaan, dan mengejar cita-cita di AS. Ia juga menyoroti pertemuannya dengan orang-orang yang berperan dalam perjalanan Nvidia.
Pernyataan Huang muncul di tengah perdebatan mengenai rencana kenaikan pajak bagi orang-orang superkaya di California. Sejumlah miliarder di negara bagian tersebut menyampaikan penolakan terhadap rencana itu, sementara Huang menyatakan penerimaan terhadap prinsip pajak yang meningkat seiring besarnya penghasilan.
Nilai pajak hingga US$8 miliar yang disebut dalam pemberitaan tersebut menggambarkan besarnya jumlah yang tidak keberatan dibayarkan Huang dalam kurun lima tahun. Dengan asumsi kurs Rp17.994 per dollar AS, nilai itu setara sekitar Rp143,95 triliun atau dibulatkan menjadi Rp144 triliun.
Sikap Huang menempatkan kewajiban pajak sebagai bagian dari pandangannya terhadap peluang ekonomi yang ia peroleh di AS. Namun, pernyataannya tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian skema pajak, tarif yang berlaku, maupun apakah nilai US$8 miliar merupakan estimasi pajak pribadi yang telah dihitung secara resmi.
