Kamis, 22 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

PDI-P Tolak Usulan Luhut soal Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 22 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
PDI-P Tolak Usulan Luhut soal Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

 

JAKARTA – PDI Perjuangan (PDI-P) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai pendekatan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hasto menyampaikan penolakan itu kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026). Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi semestinya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum, disertai pembangunan budaya antikorupsi.

“Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir, dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto.

Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan agenda konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi, alih-alih mengubah definisi yang digunakan dalam penanganan tindak pidana tersebut.

“Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, dalam memberantas korupsi,” kata Hasto.

Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung proyek kereta cepat dan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah menyikapi potensi kerugian negara dalam pengambilan kebijakan, yang menurutnya perlu menjadi perhatian agar sumber daya negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Hasto menilai, dana yang berpotensi hilang akibat kebijakan yang dinilai tidak tepat seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk penciptaan lapangan kerja. Ia pun mempertanyakan apakah persoalan tersebut akan dibiarkan tanpa penyelesaian.

“Apakah hal itu dibiarkan?” kata Hasto.

Selain proyek pemerintah, Hasto meminta penjelasan atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan praktik tidak wajar di pasar saham. Ia mencontohkan dugaan permainan dalam pengambilalihan Bayan Resources yang, menurutnya, perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

“Bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong, permainan di pasar saham misalnya, termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian mengubah definisi dari korupsi,” ujar Hasto.

Pernyataan tersebut merupakan kritik dan dugaan yang disampaikan Hasto. Tuduhan terkait konflik kepentingan maupun praktik di pasar saham perlu dibedakan dari temuan hukum yang telah dibuktikan oleh otoritas berwenang.

Di sisi lain, Hasto mengakui bahwa PDI-P masih menghadapi persoalan internal terkait kader yang tidak disiplin dan menyalahgunakan kekuasaan. Sebagai langkah perbaikan, partai tersebut merancang sistem kaderisasi antikorupsi dengan melibatkan sejumlah pakar hukum.

Perbedaan pandangan antara PDI-P dan Luhut menyoroti perdebatan mengenai hubungan kerugian negara, kebijakan pemerintah, dan tindak pidana korupsi. Dalam konteks tersebut, penegakan hukum, pencegahan, serta penanganan dugaan konflik kepentingan menjadi bagian dari isu yang disoroti dalam pernyataan Hasto.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update