Menko Polkam Ingatkan Pentingnya Etika dalam Kebebasan Berpendapat
Menko Polkam Dudung Abdurachman mengingatkan pentingnya etika, tanggung jawab, dan verifikasi informasi dalam menyampaikan pendapat demi menjaga persatuan.
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dalam kehidupan demokrasi. Namun, hak tersebut perlu dijalankan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi perpecahan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dalam menanggapi perkembangan situasi terkini, termasuk aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah lokasi pada Selasa (20/10/2026).
Menurut Dudung, demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat melalui kritik dan gagasan yang konstruktif. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam mendorong kemajuan bangsa, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan norma kesantunan dan ketentuan hukum.
“Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Kritik yang jujur dan gagasan yang segar adalah energi bagi kemajuan bangsa. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus kita jaga bersama,” kata Dudung dalam keterangannya.
Dudung mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti seseorang dapat mengabaikan tanggung jawab atas perkataan dan tindakannya. Menurutnya, masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik secara tegas tanpa menghina atau merendahkan pihak lain.
“Kita boleh berbeda, tetapi tidak harus bermusuhan. Kita boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak perlu menghina. Kita boleh tidak setuju, tetapi tetap harus menghormati inilah karakter Indonesia. Santun bukan berarti lemah, tegas bukan berarti kasar, berani bukan berarti kehilangan adat,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga etika komunikasi, termasuk saat menggunakan media sosial. Menurut Dudung, media sosial telah menjadi bagian dari ruang publik sehingga setiap pernyataan yang disampaikan perlu mempertimbangkan dampak dan konsekuensinya.
“Media sosial justru merupakan ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap kata yang kita tulis menjadi tanggung jawab dan memiliki konsekuensi. Kebebasan kita tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum, agar hak kita tidak menjadi alasan untuk merampas hak orang lain,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) tersebut.
Selain menekankan pentingnya kesantunan, Dudung mengingatkan masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Klarifikasi dan tabayun dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi keliru serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menuturkan bahwa nilai-nilai agama dan budaya Indonesia mengajarkan pentingnya menjaga perkataan, menghormati sesama, serta menghindari tindakan yang dapat menyakiti orang lain. Prinsip tersebut menjadi landasan dalam membangun ruang publik yang sehat di tengah keberagaman masyarakat.
Dudung juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat senantiasa menjaga kecintaan terhadap Tanah Air dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas perbedaan kelompok maupun golongan.
“Indonesia adalah bangsa yang besar karena mampu hidup dalam perbedaan. Jangan biarkan perbedaan pendapat memecah persaudaraan. Jangan biarkan satu unggahan merusak kebinekaan yang kita bangun dan jaga bersama.”
Menutup pernyataannya, Dudung mengajak masyarakat membiasakan tiga hal dalam menyampaikan pendapat, yakni berpikir sebelum berbicara, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, serta menjaga adab dan kehormatan saat mengemukakan pandangan.
“Silakan bersuara, silakan mengkritik, silakan berbeda pendapat. Namun, mari kita lakukan semuanya dengan akal sehat, hati yang baik dan tanggung jawab sebagai warga negara. Karena Indonesia tidak membutuhkan rakyat yang diam,” jelas Dudung.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan tanggung jawab merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka sekaligus menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan menaati ketentuan hukum.
