Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026. Estimasi kompensasi pelanggan mencapai Rp57,315 miliar.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.
"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Irhamni, estimasi kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik tersebut mencapai Rp57,315 miliar.
Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula dari dentuman yang terdengar di Gardu Induk Sei Harapan, Batam. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1 yang terjadi pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB.
"Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," terang Irhamni.
Setelah kejadian tersebut, PT PLN Batam menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB untuk memulihkan pasokan listrik. Kondisi kelistrikan di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan pasokan listrik di Bintan dilakukan secara bertahap.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1. Selain itu, seekor kera ditemukan dalam kondisi luka bakar di dekat transformator.
"Temuan awal TKP: Ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.
Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami sejumlah aspek untuk mengungkap penyebab gangguan kelistrikan tersebut. Pemeriksaan mencakup indikasi perpindahan material, bekas busur listrik, fungsi sistem proteksi, serta pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi.
Selain itu, penyidik memeriksa kondisi pagar dan fasilitas penghalau satwa liar di area gardu induk. Pengamanan selama pembangunan Transformator 3 juga menjadi bagian dari penyelidikan.
"Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian," katanya.
Pemeriksaan berbagai bukti tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, mengidentifikasi faktor penyebab gangguan, serta mendalami dugaan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Irhamni menegaskan, penyidik masih berfokus pada pembuktian dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.
Penetapan lima tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap penyebab blackout yang berdampak pada pasokan listrik di Batam dan Bintan. Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan guna memastikan penyebab gangguan dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
