Senin, 19 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Singapura Terbitkan Pemberitahuan Karhutla kepada 7 Perusahaan Indonesia, Ancaman Kabut Asap Meluas

✍️ tino 🕒 18 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Suasana Singapura dikelilingi kabut asap Karlutla. Tripodnews/HO
Suasana Singapura dikelilingi kabut asap Karlutla. Tripodnews/HO

JAkarta, Tripodnews.id - Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measure notices) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan menyusul kabut asap yang menyelimuti Singapura selama beberapa pekan terakhir.

Pemberitahuan itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA), yang menjadi landasan hukum bagi Singapura untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas negara.

Mengutip Channel News Asia, Sabtu (17/10/2026), NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut menghentikan pembakaran lahan serta mengambil langkah konkret untuk menangani kebakaran dan mencegah api meluas.

Ketujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, SBA Andalas Wood Industries, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.

Dari tujuh perusahaan itu, Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Andalas Wood Industries diketahui pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap pada 2015.

NEA menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi serta tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan yang telah disampaikan.

“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut jika diperlukan,” demikian pernyataan NEA sebagaimana dikutip Channel News Asia.

Melalui pemberitahuan tindakan pencegahan tersebut, NEA meminta seluruh perusahaan mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk menangani titik api di lahan yang dimiliki atau berada dalam penguasaan mereka.

Perusahaan juga diminta menghentikan kegiatan pembakaran dan tidak melakukan pembakaran baru. Selain itu, mereka wajib menyampaikan rencana penanggulangan kebakaran kepada NEA, termasuk langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kejadian serupa pada masa mendatang.

Langkah tersebut bertujuan mengendalikan kebakaran di area yang berkaitan dengan perusahaan sekaligus mengurangi potensi penyebaran kabut asap ke wilayah Singapura.

Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.

Sanksi yang dapat dikenakan mencakup denda hingga proses penuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

NEA menyatakan bahwa perlindungan terhadap masyarakat Singapura menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penanganan persoalan kabut asap.

“Kami harus berupaya melindungi warga Singapura dan melakukan segala hal yang berada dalam kendali kami untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun upaya tersebut mungkin tidak terlalu efektif,” demikian pernyataan yang dikutip dari laporan tersebut.

Dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dilaporkan meluas hingga negara tetangga, termasuk Singapura.

Pada 9 Oktober 2026, indeks standar polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) rata-rata 24 jam di Singapura tercatat berada pada rentang 100–192. Berdasarkan klasifikasi yang berlaku, nilai PSI di atas 100 masuk kategori tidak sehat.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kabut asap lintas batas berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan.

Penerbitan pemberitahuan oleh NEA menjadi salah satu upaya Singapura untuk mendorong penanganan kebakaran pada sumber yang diduga berkaitan dengan sebaran kabut asap.

Namun, keterkaitan setiap perusahaan dengan kebakaran dan kontribusinya terhadap pencemaran lintas batas tetap perlu dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.

Di Indonesia, dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi yang mencakup 63 kabupaten dan kota selama periode Agustus hingga 13 Oktober 2026.

Berdasarkan data tersebut, tercatat sebanyak 283.270 kasus ISPA di wilayah-wilayah yang terdampak.

Dari jumlah itu, sebanyak 63.711 kasus terjadi pada anak berusia 0–5 tahun. Sementara itu, 219.559 kasus lainnya tercatat pada kelompok usia di atas lima tahun.

Data tersebut menggambarkan besarnya beban gangguan pernapasan yang perlu menjadi perhatian selama periode karhutla. Meski demikian, jumlah kasus tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kasus ISPA disebabkan langsung oleh paparan kabut asap.

Kemenkes juga mencatat 12 daerah yang masuk kategori bahaya berdasarkan data yang disampaikan, yakni Stasiun Palangkaraya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten PALI, Palembang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Siak Bungaraya, dan Kabupaten Prabumulih.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan kualitas udara dan penanganan dampak kesehatan di wilayah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan.

Penerbitan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berdampak pada wilayah tempat kebakaran terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan lintas negara.

Upaya penanganan membutuhkan koordinasi antarlembaga, pengendalian kebakaran di lapangan, pencegahan pembakaran lahan, serta pemantauan kualitas udara secara berkelanjutan.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap kabut asap di Singapura dan dampak kesehatan di Indonesia, penanganan karhutla menjadi isu penting bagi perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan hubungan antarnegara di kawasan Asia Tenggara.

T
tinoRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update