Senin, 19 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Mentan Amran Minta Kapolri Tuntaskan Penegakan Hukum Mafia Pangan

✍️ Fernando 🕒 18 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Foto: Ist

Mentan Amran meminta Kapolri menuntaskan dugaan mafia pangan, mulai dari tata niaga ayam dan telur hingga kasus beras oplosan dan beras fortifikasi.

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengirim surat kepada Kapolri Suyudi Ario Seto untuk meminta penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan dituntaskan. Surat tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran di sektor pangan, mulai dari tata niaga ayam dan telur, penjualan beras fortifikasi, hingga kasus yang telah ditangani aparat penegak hukum.

Amran mengatakan, penegakan hukum diperlukan karena pangan merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang tidak boleh dipermainkan oleh pihak tertentu. Menurut dia, pengawasan dan penindakan harus dilakukan terhadap seluruh komoditas pangan yang bermasalah.

Ia menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada satu komoditas. Sepanjang 2024 hingga 2026, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam berbagai kasus pangan. Amran menyebut jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap kasus yang melibatkan 212 produsen beras oplosan. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp99 triliun.

Dalam penanganan kasus minyak goreng, Amran juga menyatakan telah menyerahkan 20 pelaku kepada aparat penegak hukum.

"Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi," ujar Amran dalam keterangan resmi pada Minggu (18/10/2026).

Menurut Amran, penanganan berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap tata niaga pangan dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

Amran mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026.

Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan usaha pangan masyarakat. Namun, Amran menilai manfaat dari aktivitas ekonomi di sektor pangan belum dirasakan secara merata. Menurut dia, pengusaha besar memperoleh manfaat lebih besar, sementara petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah masih menghadapi kerugian.

Ia mencontohkan disparitas harga ayam di tingkat peternak dan konsumen. Harga ayam di tingkat peternak disebut berkisar Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.

"Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya, ada yang tidak sehat," tegasnya.

Selain ayam, Amran menyoroti harga telur di tingkat peternak. Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Pemerintah juga mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun ke kisaran Rp21.500–Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026. Harga tersebut berada di bawah harga acuan yang disebutkan pemerintah dan dinilai menambah tekanan terhadap peternak.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan tata niaga pangan, terutama untuk memastikan harga di tingkat produsen tetap mendukung keberlangsungan usaha peternak.

Amran juga menyoroti dugaan praktik penjualan beras fortifikasi dengan harga jauh di atas harga yang semestinya. Menurut dia, beras tersebut seharusnya dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram. Namun, di pasaran ditemukan harga yang mencapai Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan selisih antara harga yang semestinya dan harga jual rata-rata, dikalikan dengan volume beras yang beredar.

Amran menegaskan, Kementan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan.

"Kementan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses tuntas," kata Amran.

Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen melindungi petani dan peternak rakyat sekaligus konsumen pangan agar memperoleh harga yang layak dan stabil.

"Pemerintah berkomitmen terus melindungi petani dan peternak rakyat, sekaligus konsumen pangan, agar memperoleh harga yang layak dan stabil," pungkasnya.

 

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update