Rabu, 21 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Singapura Tambah Tiga Perusahaan Indonesia dalam Penindakan Karhutla, Total Jadi 10

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 20 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Kebakaran Hutan. Tripodnews/REUTER
Kebakaran Hutan. Tripodnews/REUTER

SINGAPURA – Pemerintah Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia dalam daftar entitas yang menerima surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap polusi asap lintas batas. Dengan penambahan tersebut, total 10 perusahaan Indonesia telah menerima surat dari otoritas Singapura berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Mengutip laporan The Straits Times pada Senin (19/10/2026), ketiga perusahaan tersebut menerima surat yang berisi permintaan untuk mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran di lahan yang mereka kelola.

Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di Kalimantan menyebar ke Singapura melalui lahan konsesi yang dikelola ketiga perusahaan tersebut. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi otoritas untuk meminta tindakan pencegahan dan pemadaman.

Dalam surat peringatannya, NEA meminta perusahaan mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya. Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung serta tidak memulai pembakaran baru.

Selain penanganan langsung di lapangan, perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA. Dokumen tersebut harus menjelaskan langkah pemadaman kebakaran serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Penerbitan surat terbaru berlangsung tiga hari setelah Singapura lebih dahulu mengirimkan surat serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Sumatra. Penambahan tiga perusahaan menunjukkan bahwa penyelidikan dan pemantauan terhadap sumber polusi asap lintas batas masih berlanjut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan pemerintahnya masih memantau respons dari tujuh perusahaan yang menerima surat sebelumnya. Hingga Senin (19/10/2026), menurut keterangan yang diberitakan, Singapura belum menerima tanggapan dari ketujuh perusahaan tersebut.

Fu menegaskan, pemerintah Singapura berkomitmen menyelidiki perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas. Otoritas juga membuka kemungkinan mengambil tindakan lanjutan berdasarkan ketentuan THPA dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia.

“Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia,” kata Fu, seperti dikutip CNA.

Fu menambahkan bahwa bukti yang dikumpulkan pemerintah Singapura juga akan dibagikan kepada lembaga lain untuk mendukung proses penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Menteri Senior Singapura K Shanmugam menyatakan pemerintah akan memanfaatkan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap tersebut.

Shanmugam juga menyampaikan kesiapan Singapura untuk memperkuat peraturan terkait apabila diperlukan guna mendukung proses penindakan. Langkah tersebut mencerminkan perhatian pemerintah Singapura terhadap dampak polusi asap lintas batas terhadap kualitas udara dan masyarakat.

Sejumlah perusahaan terkait industri pulp dan kertas

Di sisi lain, laporan Free Malaysia Today menyebut beberapa perusahaan yang menerima surat peringatan tercatat sebagai pemasok bagi salah satu kelompok usaha besar di industri pulp atau bubur kertas dan kertas.

Dari 10 perusahaan yang telah disurati, empat perusahaan disebut memiliki hubungan sebagai pemasok kelompok usaha tersebut. Salah satu perusahaan yang baru menerima surat peringatan juga termasuk dalam kelompok pemasok itu.

Informasi mengenai hubungan bisnis tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap rantai pasok industri yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran. Namun, status sebagai pemasok tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan menyebabkan kebakaran atau bertanggung jawab atas penyebaran asap.

Proses penyelidikan dan penindakan tetap memerlukan bukti yang relevan mengenai keterkaitan perusahaan dengan sumber kebakaran serta dampak polusi lintas batas yang ditimbulkannya.

Perkembangan ini menegaskan pentingnya penguatan pencegahan karhutla, pengawasan konsesi, kesiapan pemadaman, dan koordinasi lintas negara. Bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran, pengelolaan risiko lingkungan serta dokumentasi langkah pencegahan menjadi aspek penting untuk menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, surat peringatan yang diterbitkan Singapura perlu dibedakan dari keputusan hukum yang menyatakan perusahaan bersalah. Status dan tanggung jawab masing-masing perusahaan harus merujuk pada hasil penyelidikan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update