Rabu, 21 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu

✍️ Fernando 🕒 20 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tripodnews/DOK WAPRES-SETPRES
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tripodnews/DOK WAPRES-SETPRES Foto: Istimewa

Fernando Emas menanggapi polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka dan meminta Prabowo mengambil langkah serta mendorong pembahasan revisi UU Pemilu.

JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sarat dengan kepentingan politik. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk mencegah polemik tersebut meluas dan memicu polarisasi di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Fernando pada Selasa (20/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan uji materi terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Ijazah Gibran dinilai sengaja digulirkan oleh sekelompok orang yang sangat didasari muatan politik namun dibungkus rapi dengan isu konstitusi dan penegakan keadilan,” ujar Fernando.

Menurut Fernando, persoalan ijazah Gibran tidak terlepas dari kepentingan kelompok tertentu yang ingin memperoleh kekuasaan.

“Saya melihat tujuan mereka mempersoalkan ijazah Gibran semata hanya karena nafsu kelompoknya yang ingin segera berkuasa,” lanjutnya.

Bermuatan Politik
Fernando menduga terdapat skenario politik di balik gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi dijadikan dasar untuk menggugat keabsahan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Ia menilai Presiden Prabowo perlu mengambil langkah strategis agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

“Agar persoalan Gibran tidak semakin melebar ke mana-mana, sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah taktis sehingga semuanya bisa selesai,” ujar Fernando.

Selain meminta Presiden Prabowo mengambil langkah, Fernando berharap pemerintah mendorong partai-partai politik pendukung koalisi untuk menugaskan anggota DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut dia, revisi tersebut perlu mencakup ketentuan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk untuk mengakomodasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Fernando juga mengusulkan penambahan klausul yang mengatur agar tahapan pemilu tidak lagi dapat dipersoalkan setelah presiden dan wakil presiden dilantik.

Ia menilai ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah polemik pascapemilu yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

Fernando berharap Presiden Prabowo segera mengambil sikap agar polemik ijazah Gibran tidak semakin meluas dan memicu polarisasi di tengah masyarakat.

“Saya berharap Prabowo segera bersikap sebelum persoalan tersebut semakin meluas dan terjadi polarisasi sehingga mengakibatkan beberapa kemungkinan yang sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Pernyataan Fernando tersebut merupakan pandangan narasumber mengenai polemik ijazah Gibran dan usulan perubahan regulasi pemilu. Adapun implikasi hukum putusan MK serta kemungkinan perubahan UU Pemilu perlu merujuk pada putusan resmi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update