KPK Sita Perhiasan hingga Tiga Mobil saat Penggeledahan Kasus Korupsi BNPB
KPK menyita uang, perhiasan, dan tiga mobil dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi dana BNPB Rp148 miliar. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, hingga tiga unit mobil dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15–19 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan menyasar rumah, perkantoran, dan sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2026).
"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Budi, Selasa (20/10/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan menganalisis barang-barang yang telah disita dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menjelaskan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyitaan uang, perhiasan, dan tiga unit mobil menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB. KPK akan mendalami temuan selama penggeledahan untuk mengungkap keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain barang bernilai ekonomi, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dapat digunakan untuk menelusuri proses pengadaan serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperjelas asal-usul dan fungsi barang yang disita dalam penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Empat tersangka lainnya adalah:
- Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
- Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB.
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai di BNPB.
Perkara dugaan korupsi ini mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp148 miliar. Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung proses penyidikan serta memperjelas dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita dan keterangan para pihak guna mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
