OJK Pastikan Perdagangan BEI Tetap Berjalan Normal, Investor Diminta Tak Panik
OJK memastikan perdagangan BEI tetap berjalan normal dan mengimbau investor tidak panik. OJK juga memperkuat transparansi dan pengawasan pasar modal.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aktivitas operasional dan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. OJK juga mengimbau investor agar tidak mengambil keputusan investasi secara terburu-buru menyusul pengumuman mendadak dari penyedia indeks global (index provider) pada pekan lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK bersama BEI telah bergerak cepat melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan pasar modal. Pihak-pihak yang dilibatkan antara lain analis, anggota bursa, manajer investasi, hingga pengelola dana pensiun.
Dialog tersebut bertujuan memberikan informasi yang jelas dan terverifikasi mengenai kondisi pasar sekaligus meredam kekhawatiran investor.
"Tentu kita harapkan tidak terjadi kepanikan berkelanjutan. Faktor ketakutan yang mungkin diakibatkan oleh informasi yang datang terlalu mendadak dan perlu waktu untuk dicerna, tentu kita harapkan akan lebih cepat diimbangi dengan kejelasan dan informasi yang sifatnya terverifikasi," kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hasan mengingatkan investor, terutama investor ritel domestik, agar memahami informasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi. Menurut dia, keputusan menjual saham yang hanya didasarkan pada kepanikan tanpa informasi memadai berpotensi merugikan investor.
"Ada yang menjual, ada yang membeli. Saya kira pada akhirnya itulah dinamika pasar. Tapi kalau menjual hanya karena kepanikan, ketakutan yang tidak berlandaskan informasi yang lengkap, tentu sangat disayangkan. Demikian juga sebaliknya," ujarnya.
OJK bersama BEI juga mempercepat reformasi integritas pasar modal untuk merespons perhatian investor domestik maupun global. Langkah ini mencakup peningkatan transparansi struktur kepemilikan saham serta penelusuran pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).
Hasan menjelaskan, informasi mengenai struktur kepemilikan saham yang sebelumnya terbatas kini telah tersedia untuk publik sejak April dan diperbarui secara berkala setiap bulan.
"Bentuknya berupa informasi dan transparansi kepemilikan, kemudian juga struktur kepemilikan saham di bursa yang sebelumnya sangat terbatas. Saat ini, sejak bulan April, dan setiap bulannya dilakukan perubahan atau pembaruan (update) terkini, sudah tersedia setiap bulannya secara simetris ke publik," ungkap Hasan.
Menurut dia, publikasi berkala mengenai kelompok saham dengan kepemilikan terkonsentrasi dapat membantu investor menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko masing-masing.
Selain itu, penyajian data yang lebih terperinci berdasarkan 39 klasifikasi investor membantu penyedia indeks global menilai porsi saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar (free float).
"Tentu akan lebih membuat para investor, para index provider, semakin cermat dan mampu dengan sangat presisi untuk menentukan apakah satu porsi kepemilikan saham itu masuk atau tidak masuk dalam kelompok saham yang memang tradable atau dapat diperdagangkan," jelas Hasan.
OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum di Pasar Modal
Selain meningkatkan transparansi, OJK memperkuat integrasi sistem pengawasan otomatis (smart surveillance) bersama BEI. Sistem ini digunakan untuk mendeteksi indikasi awal pelanggaran di bursa secara waktu nyata (real-time).
Kasus yang memenuhi unsur pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi hingga penjatuhan sanksi. OJK juga memprioritaskan percepatan penyelesaian kasus dan penegakan hukum di pasar modal.
"Kami akan fokus pada percepatan penyelesaian kasus dan penegakan hukum serta pengenaan sanksi, dengan potensi menginformasikan ini secara terbuka kepada publik setiap kali satu kasus tertentu selesai dilakukan penindakannya, sama seperti yang kami umumkan sebelumnya," tegas Hasan.
Hasan menambahkan, OJK saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah indikasi pelanggaran di bursa. Hasil pemeriksaan dan penindakan akan disampaikan secara transparan kepada publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sekali lagi, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama: terbukti bersalah atau tidak terbukti. Jangan lupa, kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya," pungkas Hasan.
