Prabowo Minta Kajian Unsur Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Tripodnewas.id - Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi, terutama terkait unsur kerugian negara dan batasan keuangan negara dalam pengelolaan bisnis badan usaha milik negara (BUMN).
Kajian tersebut diperlukan untuk memperjelas batas antara risiko bisnis yang timbul dalam kegiatan komersial dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan hal tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, Presiden Prabowo tetap berpandangan bahwa unsur kerugian negara harus dipertahankan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun, pemerintah perlu memperjelas definisi keuangan negara agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum dalam pengelolaan BUMN.
“Beliau [Presiden Prabowo] tetap berpendapat bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” kata Yusril, dikutip Selasa (27/10/2026).
“Menurut saya, yang jauh lebih penting adalah memperjelas definisi keuangan negara itu sendiri karena pengertiannya sangat luas,” lanjutnya.
Yusril menjelaskan, kejelasan definisi keuangan negara penting dalam pengelolaan BUMN yang menjalankan kegiatan komersial dengan risiko keuntungan maupun kerugian.
Salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah status kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal BUMN, termasuk kekayaan yang dimiliki anak perusahaan BUMN.
Menurutnya, perlu ada batasan yang tegas untuk menentukan apakah kerugian yang timbul dari kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau merupakan risiko bisnis yang wajar.
Persoalan tersebut menjadi penting karena BUMN menjalankan aktivitas usaha yang tidak terlepas dari risiko, termasuk kegagalan investasi, kredit bermasalah, maupun keputusan bisnis yang tidak menghasilkan keuntungan sesuai harapan.
Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Yusril memberikan contoh ketika negara menyertakan modal sebesar Rp1 triliun untuk mendirikan sebuah bank.
Dalam operasionalnya, bank tersebut menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kredit kepada nasabah. Namun, ketika terjadi kredit macet, muncul pertanyaan mengenai status dana yang disalurkan serta pertanggungjawaban pengurus bank.
Menurut Yusril, perlu ada kejelasan apakah kerugian akibat kredit macet tersebut secara hukum merupakan kerugian keuangan negara atau bagian dari risiko bisnis perbankan.
“Ketika kredit macet, orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” ujar Yusril.
Ia menilai, ketidakjelasan mengenai batasan keuangan negara berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum, terutama apabila risiko bisnis atau kesalahan teknis perbankan langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
“Memperjelas pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan. Mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi,” katanya.
Meski demikian, penilaian terhadap suatu perkara tetap perlu memperhatikan fakta, perbuatan yang dilakukan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan mengenai definisi tindak pidana korupsi ini muncul di tengah usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mengkaji perubahan definisi korupsi dengan mengacu pada standar internasional.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai definisi tindak pidana korupsi yang dinilai perlu disesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
UNCAC merupakan instrumen internasional yang menjadi salah satu acuan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperjelas pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengenai unsur kerugian negara dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan kekayaan negara.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, pembahasan mengenai definisi keuangan negara dan unsur kerugian negara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa tindak pidana korupsi tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
