Imigrasi Bali Tangkap 17 WNA Malaysia dan Singapura yang Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal
Bali, Tripodnews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring (pinjol) di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya berasal dari Singapura.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi aktivitas bisnis pinjaman daring yang dijalankan oleh para WNA tersebut. Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan aktivitas bisnis yang mereka lakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pihaknya masih memeriksa 17 WNA tersebut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan," kata Novyandri, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bisnis pinjaman daring tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas. Sebanyak tiga orang bertindak sebagai manajer, sedangkan 14 orang lainnya berperan sebagai administrator.
Untuk menjangkau calon pelanggan, mereka diduga mempromosikan layanan pinjaman melalui iklan di Facebook. Iklan tersebut terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon peminjam.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para WNA tersebut juga mengumpulkan berbagai informasi pribadi calon peminjam. Data yang dikumpulkan antara lain informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta sejumlah informasi personal lainnya.
Dari pendalaman awal, petugas mengetahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut adalah sesama warga negara asing (WNA).
Hingga pemeriksaan sementara berlangsung, petugas belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan layanan pinjaman tersebut.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh WNA yang ditangkap telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami aktivitas mereka di Bali, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan masing-masing dalam operasional bisnis pinjaman daring tersebut.
Penanganan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing, terutama di kawasan pariwisata Bali.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban serta mendukung pengembangan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, tidak ada ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau melakukan aktivitas yang dapat merusak citra pariwisata Bali. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing," ujar Ramdhani.
Ia menegaskan, penindakan terhadap 17 WNA tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Indonesia dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, Imigrasi berharap aktivitas orang asing di Bali tetap berjalan sesuai ketentuan hukum Indonesia serta tidak mengganggu keamanan dan keberlanjutan sektor pariwisata.
