Pakar Hukum Tata Negara Nilai Putusan MK dan MA Berimplikasi pada Status Gibran
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya terhadap jabatan Wakil Presiden RI.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpandangan bahwa putusan kedua lembaga peradilan tersebut semestinya berimplikasi terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Menurut dia, persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024 menjadi aspek mendasar yang perlu diperhatikan.
Herdiansyah menilai, apabila persyaratan pencalonan Gibran dinyatakan tidak terpenuhi, konsekuensinya tidak hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga status pencalonannya saat mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Bahasa tidak sah yang berkonsekuensi tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden ketika itu, maka sebenarnya kedudukan Gibran sebagai wakil presiden harusnya otomatis gugur," ujar Herdiansyah, Minggu (1/11).
Ia merujuk pada putusan MK yang kemudian diikuti keputusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Menurut Herdiansyah, kedua putusan tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden.
"Kalau kita berkaca pada putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya menguatkan juga putusan Mahkamah Konstitusi, maka Gibran pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," ungkapnya.
Dalam sidang pada Selasa (6/10), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Selanjutnya, pada Jumat (30/10), MA memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.
Herdiansyah berpandangan, putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap keberadaan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan. Ia menilai surat penyetaraan itu semestinya dianggap tidak pernah ada dalam rangkaian administrasi pencalonan Gibran.
"Tidak sah itu bisa dianggap tidak pernah ada atau memang kembali ke keadaan semula. Artinya, surat keterangan penyetaraan ijazah sama sekali dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan Gibran," jelas Herdiansyah.
Lebih jauh, ia menghubungkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Dalam pandangannya, ketentuan tersebut relevan untuk membahas konsekuensi apabila seorang wakil presiden dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan jabatannya.
"Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, maka sebenarnya Wakil Presiden dalam hal ini dikualifikasikan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," jelasnya.
Herdiansyah juga menegaskan bahwa tafsir yang disampaikannya hanya berkaitan dengan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Ia tidak menilai putusan terkait surat penyetaraan pendidikan tersebut berimplikasi terhadap status Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung, yang dimaksudkan di sini adalah surat keterangan penyetaraan ijazah yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Gibran untuk mendaftarkan diri pada saat proses pemilu 2024," terang Herdiansyah.
"Jadi sebenarnya dalam kacamata hukum tata negara berdasarkan Pasal 7A tadi, maka yang dimakzulkan adalah Gibran," lanjutnya.
Pandangan Herdiansyah tersebut merupakan tafsir hukum tata negara atas konsekuensi putusan MK dan MA. Pernyataan tersebut perlu dibedakan dari amar putusan kedua lembaga peradilan, terutama terkait apakah putusan tersebut secara langsung menetapkan pemberhentian wakil presiden atau menjadi dasar bagi proses konstitusional tersendiri.
