Senin, 02 Nov 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp1,5 Triliun kepada Sinar Mas Tunggal dalam Kasus Saham DSSA

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 02 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tripodnews/HO
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tripodnews/HO

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan berbagai sanksi administratif terhadap perusahaan sekuritas, korporasi, hingga individu atas pelanggaran di pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Oktober. Kasus yang ditindak mencakup dugaan manipulasi perdagangan saham dan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Berdasarkan data transparansi penegakan hukum yang dipublikasikan OJK, sanksi denda terbesar dalam daftar tersebut dikenakan kepada PT Sinar Mas Tunggal sebesar Rp1,5 triliun. Hukuman itu berkaitan dengan perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Perkara tersebut mencakup aktivitas perdagangan saham dalam tiga rentang waktu, yakni 12–19 Januari 2024, 21 Mei–15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026.

Dalam kasus yang sama, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy selama satu tahun. Selain itu, sembilan perusahaan sekuritas turut dikenai sanksi berupa denda administratif.

Delapan perusahaan sekuritas masing-masing dijatuhi denda Rp1,4 miliar. Mereka adalah Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas Indonesia, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas Indonesia, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, dan Waterfront Sekuritas Indonesia.

Sementara itu, RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda sebesar Rp700 juta dalam perkara yang sama.

Penegakan hukum OJK juga mencakup kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Dalam perkara tersebut, Anbo Holdings Ltd dijatuhi denda administratif sebesar Rp500 miliar.

Sanksi juga diberikan terkait proses penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK mengenakan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd.

Dalam perkara CUAN, dua perusahaan sekuritas, yakni Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas, masing-masing dikenai denda Rp1,7 miliar. Adapun izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman dibekukan selama tiga bulan.

Selain perkara DSSA, BREN, dan CUAN, OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM).

Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing dikenai denda Rp5 miliar. Sanksi tersebut berkaitan dengan transaksi saham FILM pada periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023, berdasarkan surat OJK tertanggal 27 Maret 2026.

Penindakan lainnya menyasar perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) pada periode Januari 2021 hingga April 2022. Dalam perkara ini, Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar.

Sementara itu, Tan Heng Lok menerima sanksi denda lebih besar, yakni Rp1,7 miliar.

Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan cakupan penegakan hukum OJK yang tidak hanya menyasar transaksi perdagangan saham, tetapi juga proses penawaran umum dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Perusahaan, perantara perdagangan efek, penjamin emisi, hingga individu masuk dalam daftar penindakan regulator pasar modal.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update