Rabu, 21 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Dugaan Pelanggarannya

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 20 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tripodnews/HO
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tripodnews/HO

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut berkaitan dengan temuan pemeriksaan atas perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, otoritas melakukan pemeriksaan awal terhadap saham-saham yang masuk dalam kategori high shareholding concentration (HSC). Pemeriksaan tersebut bertujuan mengidentifikasi indikasi pelanggaran ketentuan pidana di bidang pasar modal.

Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, sedikitnya 31 saham telah diperiksa dan terindikasi berpotensi melanggar ketentuan pidana pasar modal. DSSA, BREN, dan CUAN termasuk di antara emiten yang menjadi objek pemeriksaan OJK.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA untuk periode 2023–2026, OJK menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk mendalami dugaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Otoritas juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, OJK menemukan indikasi dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan OJK, tindakan tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,” ujar Hasan.

Selain dugaan manipulasi pasar, OJK juga menemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Menindaklanjuti temuan tersebut, otoritas membekukan izin individu direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap penawaran umum saham BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam UU P2SK.

Pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran di pasar modal. Fokus pemeriksaan mencakup aktivitas perdagangan saham, transaksi pihak-pihak terkait, serta proses penawaran umum saham.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan saham dan pengawasan terhadap pola transaksi yang berpotensi memengaruhi pembentukan harga di pasar. Dalam pasar modal, pergerakan harga yang tidak mencerminkan mekanisme perdagangan yang wajar dapat merugikan investor dan mengganggu kepercayaan terhadap integritas pasar.

Meski demikian, dugaan pelanggaran perlu dibedakan dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Rincian dasar pengenaan denda, besaran sanksi untuk masing-masing emiten, dan status tindak lanjut hukum perlu merujuk pada pengumuman resmi OJK.

OJK menyatakan pemeriksaan terhadap saham-saham dalam kategori HSC dilakukan untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena berkaitan dengan penegakan aturan dan perlindungan investor.

Investor disarankan mencermati keterbukaan informasi dari OJK, BEI, dan masing-masing emiten untuk memahami perkembangan kasus serta implikasinya terhadap perdagangan saham. Informasi mengenai sanksi dan dugaan pelanggaran sebaiknya dinilai berdasarkan dokumen resmi, bukan semata-mata pergerakan harga saham di pasar.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update