MK Putuskan UU Peradilan Militer Harus Direvisi dalam Dua Tahun
Jakarta, Tripodnews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Mahkamah menilai pengaturan mengenai yurisdiksi peradilan militer perlu ditata secara menyeluruh agar sejalan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana militer harus didasarkan pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” demikian pertimbangan MK sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (16/10/2026).
Mahkamah berpandangan, revisi UU Peradilan Militer harus mencakup sejumlah substansi penting. Di antaranya, definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Selain itu, perubahan undang-undang perlu mengatur perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara yang diperlukan.
Menurut MK, penataan tersebut dibutuhkan untuk memastikan lembaga peradilan menjalankan kewenangannya secara independen berdasarkan landasan konstitusional yang jelas.
Mahkamah juga menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara, apakah melalui peradilan militer atau peradilan umum.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang turut dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para pemohon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan undang-undang harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah satu frasa dalam ketentuan tertentu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 memiliki kedudukan penting karena menentukan substansi berbagai ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.
Para pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai sebagai “tindak pidana militer”. Namun, Mahkamah menilai permohonan itu tidak dapat diputus secara terpisah tanpa mempertimbangkan keseluruhan pengaturan dalam UU Peradilan Militer.
“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Enny menambahkan, para pemohon memiliki dasar hukum untuk mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer apabila ketentuan tersebut tidak dimaknai sebagai “tindak pidana militer”.
Menurut Mahkamah, persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil-dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Mahkamah menegaskan, penataan ulang UU Peradilan Militer perlu dilakukan secara komprehensif agar berbagai ketentuan di dalamnya selaras dengan prinsip konstitusional dan kebutuhan sistem peradilan.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki waktu maksimal dua tahun untuk melakukan revisi sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.
“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menempatkan revisi UU Peradilan Militer sebagai agenda penting bagi pembentuk undang-undang. Perubahan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, khususnya dalam penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
