Sabtu, 17 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Menag Nasaruddin Umar Sebut Fatwa Haram Kripto Bisa Dikaji Ulang, Ini Syaratnya

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 16 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Menag Nasaruddin Umar Sebut Fatwa Haram Kripto Bisa Dikaji Ulang, Ini Syaratnya

 

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan status halal atau haram aset kripto dapat dikaji kembali seiring perkembangan kondisi dan kepastian dalam transaksi. Menurutnya, penilaian hukum terhadap aset digital tersebut perlu mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur ketidakpastian (gharar) serta risiko bahaya (dharar) dalam aktivitas perdagangannya.

Nasaruddin menjelaskan bahwa fatwa mengenai aset kripto tidak serta-merta berlaku tanpa mempertimbangkan perubahan kondisi. Apabila unsur ketidakpastian dapat diatasi dan mekanisme transaksi menjadi lebih jelas, status hukumnya dapat dibahas kembali melalui kajian yang sesuai.

Pandangan tersebut disampaikan Nasaruddin kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (15/10/2026), dalam kegiatan bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah.

Status Hukum Kripto Bergantung pada Karakteristik Transaksi

Nasaruddin menilai penetapan hukum terhadap aset kripto perlu dilakukan secara objektif dengan memperhatikan karakteristik instrumen dan mekanisme perdagangannya. Menurutnya, perubahan kondisi maupun temuan baru yang berkaitan dengan risiko transaksi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi status hukumnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan pemerintah dan peran ulama untuk memastikan aktivitas perdagangan aset digital berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, unsur gharar menjadi salah satu perhatian utama. Istilah ini merujuk pada ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan dalam suatu transaksi. Sementara itu, dharar berkaitan dengan unsur bahaya atau kerugian yang perlu diperhatikan dalam penilaian hukum Islam.

Menurut Nasaruddin, penilaian terhadap aset kripto tidak cukup hanya melihat perkembangan teknologi atau potensi keuntungannya. Kejelasan objek transaksi, mekanisme perdagangan, dan risiko yang menyertainya juga perlu menjadi pertimbangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan menetapkan fatwa mengenai instrumen investasi berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan Kementerian Agama.

MUI Pernah Membahas Hukum Aset Kripto pada 2021

Nasaruddin menjelaskan bahwa pembahasan mengenai aset kripto mengacu pada keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII pada 2021. Dalam forum tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar, dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

MUI juga menetapkan bahwa aset kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan apabila mengandung unsur gharar, dharar, qimar atau perjudian, serta tidak memenuhi persyaratan sebagai komoditas yang sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, keputusan tersebut juga memberikan ruang bagi aset kripto untuk diperdagangkan sebagai komoditas apabila memenuhi persyaratan sil'ah, yakni memiliki karakteristik, dasar, dan manfaat yang jelas serta memenuhi ketentuan syariah yang relevan.

Karena itu, pembahasan mengenai status kripto perlu membedakan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dan perdagangan aset digital sebagai komoditas. Keduanya memiliki karakteristik dan pertimbangan hukum yang tidak sepenuhnya sama.

Pemerintah dan MUI Perlu Berkoordinasi

Nasaruddin mengatakan pemerintah dan MUI selama ini telah bekerja sama dalam pembahasan berbagai persoalan yang berkaitan dengan industri keuangan. Menurutnya, koordinasi antara otoritas pemerintah dan ulama penting untuk memastikan perkembangan produk keuangan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks aset kripto, kajian terhadap perubahan karakteristik transaksi dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut. Namun, perubahan status hukum tidak terjadi secara otomatis hanya karena mekanisme perdagangan mengalami perkembangan.

Penilaian tetap memerlukan kajian yang mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik aset, kepastian transaksi, serta potensi risiko bagi masyarakat. Keputusan mengenai fatwa juga tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang menetapkannya.

Masyarakat Diminta Berhati-hati Berinvestasi Kripto

Di tengah perkembangan aset digital, Nasaruddin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi dalam kripto. Instrumen tersebut memiliki risiko tinggi, termasuk perubahan harga yang tajam dan potensi kerugian bagi investor.

Masyarakat perlu memahami karakteristik aset yang dibeli, mekanisme transaksi, serta risiko yang dapat timbul sebelum menempatkan dana. Bagi investor yang mempertimbangkan aspek syariah, pemahaman terhadap fatwa dan ketentuan yang relevan juga menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.

Pernyataan Nasaruddin mengenai kemungkinan kajian ulang terhadap status kripto tidak dapat dimaknai sebagai keputusan baru yang otomatis menghalalkan seluruh aset digital. Status hukum tetap perlu merujuk pada fatwa dan ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan karakteristik masing-masing transaksi.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update