DPR Didorong Bentuk Pansus Karhutla di Tengah Wacana Pansus Ijazah Gibran
Jakarta, Tripodnews.id - Mengemukanya wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Gibran Rakabuming Raka dinilai menjadi momentum untuk menguji konsistensi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan. Di tengah wacana tersebut, DPR juga didorong berani membentuk Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mengingat dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga hubungan Indonesia dengan negara tetangga.
Pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menilai persoalan karhutla membutuhkan perhatian serius dari parlemen. Terlebih, dampak asap kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dirasakan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga berpotensi melintasi batas negara.
“Mengemukanya wacana Pansus Gibran menunjukkan DPR memiliki ruang menggunakan instrumen politiknya. Karhutla juga membutuhkan keberanian pengawasan yang sama, apalagi dampaknya sudah melintasi batas negara,” ujar Iqbal.
Menurutnya, persoalan karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai masalah lingkungan. Ketika asap kebakaran mulai mengganggu masyarakat di negara tetangga dan menjadi pembahasan antarnegara, persoalan tersebut turut menyangkut kredibilitas pemerintah serta posisi Indonesia di kawasan.
“Kalau asap Indonesia sudah mengganggu masyarakat negara lain dan menjadi pembicaraan antarnegara, ini sudah menyangkut kredibilitas pemerintah dan posisi Indonesia di kawasan,” katanya.
Iqbal menegaskan, pembentukan Pansus Karhutla di DPR seharusnya diarahkan untuk mengungkap akar persoalan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan terus berulang. Pengawasan parlemen, kata dia, tidak cukup hanya mengevaluasi langkah pemadaman setelah kebakaran terjadi.
Menurutnya, DPR perlu menelusuri efektivitas pencegahan, pengawasan di lapangan, koordinasi antarlembaga, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
“Yang harus dibuka bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa persoalan yang sama terus berulang. Apakah pencegahannya gagal, pengawasannya lemah, koordinasinya bermasalah, atau penegakan hukumnya tidak memberikan efek jera,” tegas Iqbal.
Ia menilai, evaluasi menyeluruh diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya darurat setiap kali kebakaran terjadi. Melalui instrumen pengawasan yang dimiliki DPR, berbagai persoalan dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat ditelusuri secara lebih mendalam.
Lebih lanjut, Iqbal menilai sorotan dari negara tetangga seharusnya menjadi dorongan tambahan bagi DPR untuk mengambil langkah pengawasan yang lebih tegas. Menurutnya, parlemen memiliki kewenangan politik yang dapat dimanfaatkan untuk meminta penjelasan pemerintah sekaligus mengevaluasi kebijakan penanganan karhutla.
Ia mengingatkan agar DPR tidak membiarkan persoalan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan hubungan regional berlalu tanpa evaluasi yang memadai.
“Jangan sampai justru negara tetangga yang lebih keras mempertanyakan dampak karhutla, sementara DPR kita tidak menggunakan seluruh instrumen pengawasan yang dimilikinya,” tegasnya.
Iqbal menambahkan, dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat semestinya menjadi pertimbangan penting bagi DPR untuk meningkatkan pengawasan. Keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pencegahan maupun penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Karena itu, DPR harus berani membentuk Pansus Karhutla. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat serta sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkasnya.
Dorongan pembentukan Pansus Karhutla tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi DPR untuk menunjukkan konsistensi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan demikian, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan, evaluasi kebijakan, dan penegakan hukum agar persoalan serupa tidak terus berulang.
