Kamis, 05 Nov 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Layanan Cloud hingga Streaming Masuk Objek PPN Digital, Transfer Uang Tidak

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 05 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Layanan Cloud hingga Streaming Masuk Objek PPN Digital, Transfer Uang Tidak

Pemerintah berencana memperluas pihak yang terlibat dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026. Kebijakan ini menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, dengan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi sebagai pemungut pajak.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Meski demikian, perluasan mekanisme tersebut bukan berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, SPP-TDLN dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri agar berjalan lebih tertib dan memanfaatkan sistem teknologi.

Sistem tersebut telah berlaku sejak 25 September 2026 dan memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Melalui SPP-TDLN, pemungutan PPN dilakukan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam daerah pabean Indonesia.

Jenis transaksi yang termasuk dalam cakupan tersebut antara lain pembelian perangkat lunak dan aplikasi, penggunaan layanan komputasi awan atau cloud, layanan streaming dan hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan artifisial (AI), hingga permainan daring.

Namun, DJP menegaskan bahwa tidak seluruh aktivitas keuangan digital otomatis menjadi objek pemungutan PPN melalui sistem tersebut.

Transfer dana dan remitansi atau pengiriman uang, misalnya, tidak otomatis dikenai PPN melalui SPP-TDLN. Sistem ini tidak ditujukan untuk memungut pajak atas aktivitas transfer dana personal maupun pengiriman uang masyarakat.

DJP juga memastikan tidak terjadi pemungutan PPN dua kali atas transaksi yang pajaknya telah dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN pada 25 September 2026. Selanjutnya, pemerintah berencana menambah jumlah pihak yang ditunjuk setelah masing-masing calon pemungut menyelesaikan persiapan infrastruktur sistem.

Saat ini, calon pemungut tambahan masih menjalani periode stabilisasi. DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan penerbit atau issuer baru akan diumumkan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Dengan perluasan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat administrasi pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara. Bagi konsumen, pemahaman mengenai jenis transaksi yang menjadi objek pajak menjadi penting agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai pengenaan pajak baru terhadap seluruh aktivitas keuangan digital.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update