Koperasi Merah Putih Mulai Salurkan BLT dan Bansos, Ini Mekanismenya
Koperasi Merah Putih mulai menjadi titik penyaluran BLT dan BPNT. Simak mekanisme bansos melalui KDKMP dan ketentuan biaya keanggotaan penerima.
JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai difungsikan sebagai titik pelayanan penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Melalui skema ini, penerima manfaat dapat mengambil bantuan di gerai koperasi yang telah beroperasi tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor cabang bank.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, uji coba penyaluran bantuan sosial melalui KDKMP telah berjalan dengan baik. Penyaluran yang diuji coba mencakup BPNT, BLT, hingga bantuan alat dan mesin pertanian.
“Uji coba penyaluran bantuan sosial telah sukses dilakukan. Begitu juga di empat titik yang hari ini saya pantau langsung sudah berjalan dan lengkap. Penerima manfaat kini dapat mengambil haknya langsung di KDKMP yang telah beroperasi, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor cabang bank,” kata Ferry dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).
Ferry meninjau kesiapan operasional KDKMP di sejumlah wilayah Jawa Timur, yakni KDKMP Sambiroto dan Garu di wilayah Baron, KDKMP Nglawak di Kertosono, serta KDKMP Tambakrejo di Waru.
Menurut Ferry, koperasi yang ditinjau telah dilengkapi berbagai kebutuhan operasional, mulai dari manajemen pengelola dan sarana transportasi pendukung hingga keterhubungan dengan pusat.
Selain melayani penyaluran bantuan, gerai KDKMP juga telah menerima sejumlah kebutuhan pokok bersubsidi. Produk yang disalurkan meliputi minyak goreng MinyaKita, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram (kg), serta pupuk.
Ferry berharap operasional KDKMP terus berjalan lancar dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat di daerah. Ia juga mendorong koperasi menjadi sarana pemberdayaan agar masyarakat tidak hanya berstatus sebagai penerima manfaat, tetapi juga dapat berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, peninjauan operasional KDKMP dilakukan secara masif pada pekan tersebut dengan melibatkan pimpinan daerah dan instansi terkait di berbagai wilayah Indonesia.
Peninjauan turut melibatkan sejumlah menteri, pangdam, kapolda, gubernur, hingga wali kota yang turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program.
Zulkifli mengakui pelaksanaan KDKMP masih menghadapi sejumlah kekurangan. Hal ini tidak terlepas dari keterlibatan banyak pihak, termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN).
Karena itu, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan operasional koperasi berjalan sesuai tujuan dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT akan dilakukan secara bertahap melalui KDKMP yang telah beroperasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penerima manfaat PKH dan BPNT nantinya akan menjadi anggota koperasi, sedangkan penyaluran bantuan akan dilakukan melalui KDKMP sesuai mekanisme yang diterapkan.
"Seluruh penerima manfaat PKH maupun BPNT nantinya otomatis menjadi anggota koperasi, dan penyaluran bantuannya akan melalui KDKMP," kata Saifullah.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut akan mulai diuji coba di sejumlah KDKMP yang telah beroperasi dan memiliki perwakilan perbankan. Selanjutnya, penyaluran bantuan melalui koperasi akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penerima bantuan sosial juga didorong menjadi anggota KDKMP di wilayah masing-masing agar dapat terhubung dengan kegiatan ekonomi koperasi setempat.
Saifullah menegaskan, penerima bantuan sosial yang menjadi anggota KDKMP tidak akan dikenai biaya keanggotaan maupun potongan dari dana bantuan yang diterima.
Dengan ketentuan tersebut, nilai bantuan sosial tetap utuh dan dapat dimanfaatkan penerima sesuai kebutuhan.
"Tidak ada iuran yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan sosial untuk menjadi anggota koperasi," katanya.
Melalui skema ini, pemerintah berupaya mengintegrasikan pelayanan bantuan sosial dengan jaringan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Pelaksanaan secara bertahap diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan penyaluran bansos sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal.
