Selasa, 20 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Industri Makanan hingga Tembakau Butuh Kepastian Regulasi

✍️ Fernando 🕒 19 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi bisnis
Ilustrasi bisnis Foto: Istimewa

APINDO menyoroti pentingnya kepastian regulasi, masa transisi, dan perlindungan pekerja dalam penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 di sektor industri.

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menekankan pentingnya kepastian regulasi dan masa transisi yang memadai dalam penerapan kebijakan di sektor makanan, minuman, dan hasil tembakau. Kepastian aturan diperlukan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi, investasi, dan kebutuhan tenaga kerja tanpa mengabaikan keberlangsungan rantai pasok.

Dewan Pengurus Nasional APINDO Bidang Ketenagakerjaan, Joko Baroto, mengatakan perusahaan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produk, proses produksi, teknologi, serta kompetensi tenaga kerja ketika menghadapi perubahan regulasi.

Menurutnya, dampak perubahan kebijakan tidak hanya dirasakan perusahaan manufaktur, tetapi juga pelaku usaha lain yang terhubung dalam rantai pasok. Penyesuaian produksi dapat memengaruhi kebutuhan bahan baku, distribusi, hingga penghasilan pekerja yang bergantung pada industri terkait.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kemungkinan dukungan selama masa transisi agar penerapan kebijakan dapat berjalan dengan baik.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi mengenai dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terhadap industri makanan, minuman, dan hasil tembakau.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian mencakup ketentuan mengenai gula, garam, dan lemak dalam produk pangan, serta pengaturan di sektor hasil tembakau. Implementasi ketentuan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sekaligus kesiapan industri dalam memenuhi persyaratan yang berlaku.

Perwakilan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) menekankan pentingnya penerapan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy. Evaluasi terhadap tujuan kesehatan masyarakat, menurut pandangan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, perlu berjalan beriringan dengan kajian dampak regulasi terhadap kegiatan usaha dan rantai pasok.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan aspek kesehatan, keberlangsungan usaha, dan dampak ekonomi secara menyeluruh.

Selain kesiapan industri, kepastian hukum menjadi salah satu perhatian dalam penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ali Rido, menilai aturan turunan diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut.

“Dasar kewenangan kita ya berangkat dari kebutuhan nyata di masyarakat, bukan kebutuhan nyata di negara lain,” kata Ali, Minggu (18/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan dari negara lain dapat menjadi referensi, tetapi penerapannya di Indonesia perlu mempertimbangkan karakteristik industri, ketersediaan bahan baku, dan kondisi masyarakat setempat.

Dengan demikian, regulasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasional sekaligus memperhitungkan kemampuan pelaku industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Kejelasan aturan juga diperlukan agar perusahaan memiliki acuan dalam menyusun rencana investasi dan melakukan penyesuaian operasional.

Dari sisi ketenagakerjaan, perubahan standar produk, kebutuhan investasi, dan penyesuaian proses produksi berpotensi memengaruhi kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja.

Karena itu, pengembangan keterampilan pekerja menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menghadapi perubahan industri. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui upskilling atau peningkatan keterampilan, reskilling atau pelatihan untuk memperoleh keterampilan baru, serta pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan.

Peningkatan keterampilan diharapkan membantu pekerja mengikuti perkembangan teknologi dan menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan industri. Di sisi lain, perusahaan juga perlu mempertimbangkan kesiapan tenaga kerja dalam menjalankan proses produksi yang mengalami perubahan.

Perwakilan PC FSP RTMM Kudus, Agus Purnomo, meminta pemerintah memperhitungkan dampak kebijakan terhadap pekerja, khususnya mereka yang menggantungkan penghasilan pada industri hasil tembakau.

Menurutnya, perlindungan pekerja perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penerapan kebijakan di sektor tersebut. Perubahan regulasi perlu memperhatikan potensi dampak terhadap keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan pekerja yang terhubung dengan industri.

Secara keseluruhan, kepastian regulasi, masa transisi yang memadai, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan perlindungan pekerja menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan di sektor makanan, minuman, dan hasil tembakau.

Koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan pekerja diperlukan agar tujuan kebijakan dapat dicapai dengan tetap mempertimbangkan kesiapan industri serta dampaknya terhadap rantai pasok dan tenaga kerja.

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update