Buruh Demo 15–30 Oktober, Desak Kenaikan UMP dan Kepastian Aturan Outsourcing
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyiapkan rangkaian aksi unjuk rasa di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Aksi tersebut bertujuan memperjuangkan kenaikan upah minimum 2027 sekaligus mendesak pemerintah memberikan kepastian mengenai aturan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan pesangon.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi akan berlangsung secara bergelombang di masing-masing daerah. Massa buruh direncanakan mendatangi pusat pemerintahan daerah karena proses penetapan upah minimum melibatkan pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dalam siaran pers pada Selasa (13/10/2026), Said menyampaikan bahwa tuntutan utama aksi adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027. Kedua ketentuan upah tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026.
Buruh Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5–9,5%
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5%. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.
Menurut Said, penetapan upah minimum perlu memperhatikan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pekerja. Karena itu, KSPI meminta pemerintah mempertimbangkan usulan kenaikan tersebut dalam proses penetapan upah tahun depan.
Selain memperjuangkan kenaikan upah, Said meminta kepala daerah, terutama gubernur, mematuhi rekomendasi penetapan upah yang disampaikan pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut telah melalui pembahasan dewan pengupahan, termasuk terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). KSPI berharap hasil pembahasan itu menjadi pertimbangan dalam penetapan upah di masing-masing daerah.
KSPI Soroti Sengketa Upah Sektoral di Jawa Barat
Persoalan pengupahan di Jawa Barat menjadi salah satu perhatian KSPI. Organisasi buruh tersebut mengkritik perubahan rekomendasi upah sektoral dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa tersebut.
Said menilai kepastian dalam penetapan upah sektoral diperlukan agar proses pengupahan berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Ia juga meminta pemerintah daerah menjalankan keputusan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Isu ini menjadi bagian dari tuntutan yang akan disampaikan dalam rangkaian aksi buruh pada Oktober 2026. KSPI berharap pemerintah menindaklanjuti persoalan pengupahan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Said Iqbal Bantah Kenaikan Upah Otomatis Picu PHK
Said menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan pabrik. Menurutnya, tekanan terhadap dunia usaha dipengaruhi berbagai faktor, tidak hanya biaya tenaga kerja.
Ia menyebut penurunan permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, melemahnya daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk untuk memindahkan lokasi produksi sebagai sejumlah faktor yang dapat memengaruhi kondisi bisnis.
Said menilai kenaikan upah justru dapat membantu memulihkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Peningkatan konsumsi diharapkan turut mendukung aktivitas ekonomi dan permintaan terhadap barang maupun jasa.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan pengupahan perlu berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan penurunan biaya operasional perusahaan atau overhead cost. Dengan demikian, kepentingan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlanjutan usaha.
Buruh Dorong Penurunan Biaya Logistik dan Reformasi Pajak
Selain memperjuangkan kenaikan upah, KSPI mengajak pengusaha mendorong perbaikan iklim usaha melalui sejumlah langkah struktural. Agenda tersebut mencakup penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, dan peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
KSPI juga mendorong pemberantasan pungutan liar dan korupsi yang dinilai dapat menambah beban dunia usaha. Upaya tersebut diharapkan membantu menekan biaya produksi sehingga perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas dan mempertahankan kegiatan operasional.
Rangkaian aksi pada 15–30 Oktober 2026 menjadi momentum bagi KSPI dan Partai Buruh untuk menyampaikan tuntutan mengenai upah minimum 2027, kepastian aturan outsourcing, dan pesangon. Perkembangan pembahasan tuntutan tersebut akan menjadi perhatian menjelang penetapan upah minimum tahun depan.
