BEI Siapkan Dua Reformasi Pasar Modal Usai Bertemu MSCI, Ini Rinciannya
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Langkah tersebut diumumkan setelah BEI menggelar pertemuan secara daring dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (19/10/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan menyusul pengumuman MSCI pada 16 Oktober 2026 mengenai proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Jeffrey tidak mengungkapkan secara terperinci materi pembahasan maupun kesimpulan pertemuan dengan MSCI. Namun, ia menegaskan bahwa BEI tetap melanjutkan agenda reformasi untuk memperkuat kualitas pasar modal nasional.
“Seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya, kami tidak dapat mengungkap detail pertemuan tersebut,” ujar Jeffrey kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Meski tidak membeberkan hasil diskusi, BEI menyiapkan dua inisiatif tambahan yang berfokus pada keterbukaan informasi kepemilikan saham dan penyempurnaan penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Inisiatif pertama adalah menambahkan informasi mengenai status afiliasi pemegang saham yang memiliki kepemilikan sebesar 1% atau lebih. Informasi tersebut diharapkan membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan tercatat secara lebih jelas.
Melalui pengungkapan status afiliasi, investor dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai hubungan antara para pemegang saham. Ketersediaan informasi tersebut juga diharapkan mendukung analisis terhadap struktur kepemilikan dan saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara publik.
Inisiatif kedua adalah mengecualikan seluruh saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari penghitungan IHSG.
Jeffrey menjelaskan, saham-saham yang masuk kategori HSC saat ini memiliki bobot sekitar 18% terhadap IHSG. Setelah kebijakan diterapkan, pergerakan harga saham dalam kategori tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam pergerakan indeks utama pasar saham Indonesia.
“Dua inisiatif baru ini kami harapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dan data pasar yang berintegritas. Waktu efektifnya akan kami sampaikan segera,” ucap Jeffrey.
BEI menegaskan bahwa pengecualian saham HSC dari penghitungan IHSG tidak berarti saham-saham tersebut akan dihapus dari pencatatan bursa atau mengalami delisting. Saham tersebut tetap tercatat dan dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi perhitungan IHSG setelah kebijakan berlaku.
Sebelumnya, saham-saham yang masuk kategori HSC juga tidak dapat menjadi konstituen sejumlah indeks unggulan BEI, termasuk IDX30, LQ45, dan IDX80. Perluasan kebijakan ke IHSG menjadi bagian dari upaya bursa menyempurnakan metodologi indeks dan meningkatkan transparansi pasar.
Kedua inisiatif ini menjadi perhatian pelaku pasar karena berkaitan dengan kualitas data kepemilikan saham, ketersediaan saham publik, dan representasi pergerakan pasar dalam indeks. Informasi yang lebih terbuka diharapkan membantu investor mengambil keputusan berdasarkan data yang lebih memadai.
Langkah reformasi tersebut juga berlangsung di tengah perhatian investor terhadap proposal MSCI mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia. Perubahan klasifikasi dapat memengaruhi persepsi investor global dan strategi investasi yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan.
Meski demikian, proposal perubahan klasifikasi tidak dapat disamakan dengan keputusan final. Dampaknya terhadap arus investasi akan bergantung pada perkembangan evaluasi MSCI, ketentuan yang berlaku, dan respons investor internasional.
Dengan menyiapkan keterbukaan informasi afiliasi serta perubahan penghitungan IHSG, BEI berupaya memperkuat fondasi transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Pelaku pasar kini menantikan pengumuman mengenai jadwal penerapan dan ketentuan teknis kedua inisiatif tersebut.
