Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp106,48 Triliun, Kredit Macet Naik Jadi 5,36 Persen
Utang pinjol Indonesia mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. OJK mencatat pertumbuhan 17,02 persen dan rasio kredit macet 5,36 persen.
JAKARTA - Total outstanding pembiayaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp106,48 triliun hingga September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) tersebut tumbuh 17,02 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut mencerminkan masih tingginya aktivitas pembiayaan digital di masyarakat.
"Outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring atau pindar tumbuh sebesar 17,02% secara tahunan dengan nilai nominal sebesar Rp106,48 triliun," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, OJK juga mencatat peningkatan risiko kredit macet. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) mencapai 5,36 persen pada September 2026.
“Indikator risiko kredit secara agregat atau TWP90 tercatat sebesar 5,36%,” jelas Agusman.
Meski demikian, penyaluran pinjaman online ke sektor produktif masih menunjukkan tren positif. Pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh 12,49 persen secara tahunan.
Dari sisi permodalan, OJK mencatat sebanyak 85 dari total 94 penyelenggara pinjol atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi ketentuan modal atau ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Risiko Pinjol
Sebelumnya, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memanfaatkan layanan pembiayaan digital. Kemudahan akses pinjaman online perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap risiko serta kemampuan membayar kewajiban.
Agusman menegaskan, peningkatan akses pembiayaan digital harus disertai literasi keuangan yang memadai agar masyarakat tidak terjebak dalam masalah utang.
"Kemudahan akses pembiayaan digital harus diimbangi dengan literasi yang memadai, pemahaman risiko, serta kemampuan memenuhi kewajiban agar manfaat teknologi keuangan dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan,” kata Agusman, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi telah mempercepat proses pengajuan pembiayaan secara signifikan dibandingkan mekanisme konvensional. Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan machine learning memungkinkan analisis kelayakan pembiayaan dilakukan dalam waktu lebih singkat.
"Pembiayaan digital memungkinkan proses yang sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan menjadi hitungan detik melalui pemanfaatan teknologi, artificial intelligence (kecerdasan buatan) dan machine learning dalam analisis kelayakan pembiayaan," jelas Agusman.
Agusman menambahkan, layanan pembiayaan digital memiliki peran strategis dalam memperluas inklusi keuangan, terutama bagi sektor produktif dan UMKM. Akses pendanaan yang lebih mudah diharapkan dapat meningkatkan produktivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ketika akses keuangan konvensional sulit menjangkau seluruh lapisan masyarakat, pembiayaan digital hadir untuk memperluas akses keuangan, sepanjang tersedia konektivitas dan infrastruktur digital," terangnya.
Besarnya potensi industri pembiayaan digital juga tercermin dari kinerja layanan buy now pay later (BNPL) dan pinjaman daring hingga Agustus 2026.
Baki debet atau outstanding pembiayaan BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan tumbuh 36,57 persen secara tahunan menjadi Rp13,61 triliun. Pembiayaan tersebut tersebar di 27,71 juta rekening.
Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun atau tumbuh 22,07 persen secara tahunan. Industri ini mencatatkan 189,77 juta akun pengguna, terdiri atas 3,02 juta pemberi pinjaman (lender) dan 186,75 juta penerima pinjaman (borrower).
Untuk mengimbangi pertumbuhan industri pembiayaan digital, Agusman menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik serta penguatan perlindungan konsumen.
OJK berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyelenggara layanan pembiayaan digital guna memitigasi berbagai risiko, termasuk penipuan (fraud), penyalahgunaan data pribadi, dan potensi kerugian konsumen.
Dengan demikian, pertumbuhan industri pinjaman online diharapkan tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan sektor produktif.
