OJK Blokir 743.589 Rekening Penipu, Dana Korban Rp967,5 Miliar Berhasil Diamankan
OJK memblokir 743.589 rekening penipu hingga Oktober 2026. IASC berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp967,5 miliar.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 743.589 rekening yang terindikasi terkait penipuan atau scam hingga akhir Oktober 2026. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK juga berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp967,5 miliar sejak lembaga tersebut mulai beroperasi pada 22 November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan IASC telah menerima 737.686 laporan pengaduan hingga akhir Oktober 2026.
"Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.471.112 rekening, dengan 743.589 rekening telah diblokir,” ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
Dicky menjelaskan, dari total dana korban penipuan yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp208,9 miliar.
“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp967,5 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp208,9 miliar,” kata Dicky.
Selain menangani kasus penipuan digital, OJK juga memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2026 hingga akhir Oktober, OJK menerima 40.965 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 investasi ilegal, 38 praktik gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK menerima 94.363 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) selama periode 1 Januari hingga 15 Oktober 2026.
Dalam periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 51 sanksi kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Capaian terbaru tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan data yang disampaikan OJK pada awal Oktober 2026. Saat itu, Dicky menyebut dana korban penipuan digital yang berhasil diblokir melalui IASC mencapai Rp811,1 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Pada periode tersebut, IASC telah menerima sekitar 702.340 laporan. Dari laporan yang masuk, OJK berhasil memverifikasi sekitar 1,37 juta rekening dan memblokir sekitar 702.830 rekening yang terindikasi terkait penipuan di 24 bank.
IASC juga berhasil melacak 173.718 nomor telepon yang diduga digunakan pelaku penipuan digital.
Selain pemblokiran rekening, OJK memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lembaga keuangan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Pengawasan tersebut mencakup transparansi informasi produk, materi iklan, hingga perilaku petugas penagihan. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar ketentuan.
Melalui penguatan IASC, pengawasan industri keuangan, dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, OJK berupaya mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital sekaligus meningkatkan perlindungan dana masyarakat.
