Jumat, 06 Nov 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Kapolri Tegaskan Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum

✍️ Fernando 🕒 05 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Foto: Istimewa

Kapolri Suyudi menegaskan kasus dugaan penyadapan yang menyeret Listyo Sigit merupakan murni penegakan hukum. DPR meminta motifnya diungkap.

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan murni proses penegakan hukum. Ia memastikan penanganan perkara tersebut tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu.

"Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat," kata Suyudi di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Suyudi menegaskan, proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri tersebut dilakukan berdasarkan temuan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," ujarnya.

Mantan Kapolda Banten itu menyebut penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi Polri agar tetap menjalankan tugas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Suyudi.

Ia pun meminta seluruh jajaran kepolisian tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.

"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," tutup Suyudi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Polri mengungkap motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Habiburokhman, penyidik perlu mendalami apakah dugaan penyadapan tersebut hanya berkaitan dengan upaya mengamankan posisi dan jabatan atau memiliki motif lebih jauh, termasuk kemungkinan kaitannya dengan konstelasi politik.

“Ya kita lihat ya, dalam tindak pidana itu kan ada peristiwanya dan ada motifnya. Nah kita tunggu para penyidik apa motifnya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Apakah hanya misalnya membaca peta, mengamankan diri dan posisi dan jabatannya? Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan,” sambungnya.

Habiburokhman menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan sensitif, terlebih kepolisian dan TNI memiliki kultur organisasi yang menempatkan kepatuhan terhadap pimpinan sebagai hal penting.

“Nah, tentara dan kepolisian itu kan punya kultur yang kurang lebih sama. Namanya insubordinasi itu sangat-sangat sensitif, ya. Tindakan tidak mematuhi pimpinan apalagi menyadap pimpinan, itu sangat-sangat sensitif,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi III DPR tidak ingin terburu-buru mengaitkan perkara tersebut dengan kepentingan politik atau dugaan tindak pidana lain sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses hukum.

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri Suyudi Ario Seto agar penanganan kasus berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional.

“Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar. Tapi kalau kami orang hukum, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan dan kami koordinasi dengan Pak Kapolri Suyudi agar ya bisa berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional,” pungkasnya.

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update