Jumat, 06 Nov 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Slamet Sebagai Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo

✍️ Fernando 🕒 05 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Rilis Mabes Polri
Rilis Mabes Polri Foto: Istimewa

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Pelaku bernama Irjen Pol Slamet Uliandi atau SU.

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Pelaku bernama Irjen Pol Slamet Uliandi atau SU.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026)

Suhermanto mengatakan peran dari SU adalah orang yang memberikan izin untuk menghapus dan menyadap para korban. Pasalnya Slamet merupakan Dewan Pembina dari Monitoring Center Bareskrim Polri. 

“Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto 

“Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat dengan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka sebelum Slamet Uliandi. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal.

Adapun para tersangka bernama Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri, Irjen Ahri Sonta Nasution dan Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update