Rabu, 14 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Tolak Pesangon 0,5 Kali Gaji dan Outsourcing, KSPI Bakal Demo di 38 Provinsi

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 14 Oct 2026 👁️ 0x dibaca
Tolak Pesangon 0,5 Kali Gaji dan Outsourcing, KSPI Bakal Demo di 38 Provinsi

 

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah mengevaluasi regulasi ketenagakerjaan, terutama terkait perhitungan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penerapan sistem alih daya atau outsourcing. Untuk mengawal tuntutan tersebut, kedua organisasi berencana menggelar aksi demonstrasi secara bergelombang di 38 provinsi pada pertengahan hingga akhir Oktober 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi baru untuk menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, ketentuan mengenai pesangon dan hubungan kerja perlu diperbaiki agar memberikan perlindungan yang lebih memadai bagi pekerja.

Salah satu tuntutan utama buruh adalah perubahan ketentuan perhitungan pesangon PHK yang dinilai terlalu rendah. KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan menjadi minimal satu kali ketentuan upah pesangon, bukan 0,5 kali seperti yang mereka persoalkan.

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2026. Mereka menginginkan penerapan outsourcing dibatasi secara ketat hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan (cleaning service), keamanan (security), pengemudi (driver), dan katering (catering).

KSPI Bantah Pembatasan Outsourcing Picu PHK Massal

 

Said Iqbal menolak anggapan bahwa pembatasan sistem outsourcing akan otomatis menyebabkan pemutusan hubungan kerja secara massal. Ia menilai perusahaan tetap membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan produksi sehingga perubahan status hubungan kerja dapat menjadi salah satu alternatif.

Menurut Said, pekerja alih daya yang masih dibutuhkan perusahaan dapat dialihkan menjadi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mencontohkan perusahaan yang memiliki target produksi 1.000 barang tetap membutuhkan tenaga kerja untuk memenuhi target tersebut. Karena itu, menurutnya, perubahan status hubungan kerja dapat menjadi pilihan dibandingkan melakukan PHK.

Said juga mempertanyakan pernyataan asosiasi perusahaan penyedia jasa alih daya yang menyebut potensi PHK dapat mencapai 326.000 pekerja.

“Asosiasi bilang 326.000 orang akan di-PHK, itu hitungan dari mana? Itu cuma akal-akalan agar sistem outsourcing terus ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Said Iqbal. Besaran potensi PHK dan dampak pembatasan outsourcing terhadap pasar tenaga kerja tetap memerlukan kajian berdasarkan data pekerja, sektor usaha, serta bentuk hubungan kerja yang terdampak.

 

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update