Politisi Gerindra Kritik Denny Indrayana soal Ancaman Pemakzulan Prabowo
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengkritik pernyataan Denny Indrayana yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto berpotensi dimundurkan apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Azis menilai pernyataan tersebut perlu membedakan secara jelas antara perkiraan mengenai risiko politik dan konsekuensi hukum berdasarkan konstitusi. Menurutnya, desakan dari kelompok politik agar Presiden mengambil tindakan terhadap Wakil Presiden tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian Presiden.
Pandangan tersebut disampaikan Azis melalui artikel berjudul Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya. Ia mengingatkan bahwa pendapat pakar hukum dapat memengaruhi persepsi masyarakat sehingga perlu disertai argumentasi yang jelas mengenai dasar dan sifat pernyataan yang disampaikan.
“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” tulis Azis.
Ia kemudian merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai persyaratan yang ditentukan konstitusi.
“Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukan alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,” tegasnya.
Menurut Azis, kritik terhadap pemerintah tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa tekanan atau tuntutan politik perlu dibedakan dari mekanisme hukum formal agar masyarakat tidak keliru memahami proses pemberhentian kepala negara.
Azis Singgung Putusan MK terkait Gibran
Dalam artikelnya, Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan permohonan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Penyebutan putusan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Azis mengenai polemik posisi Gibran dan pentingnya menempatkan persoalan politik maupun hukum dalam kerangka konstitusional.
Azis menegaskan bahwa perdebatan mengenai jabatan Presiden dan Wakil Presiden perlu merujuk pada aturan serta prosedur yang berlaku. Dengan demikian, perbedaan pandangan politik tidak serta-merta diperlakukan sebagai dasar hukum untuk memberhentikan pejabat negara.
