NEXT Indonesia Center Minta DSI Fokus Tekan Kebocoran Ekspor SDA
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengingatkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) agar memprioritaskan penekanan kebocoran ekspor dan penguatan pengawasan perdagangan sumber daya alam (SDA). Pesan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan mekanisme ekspor satu pintu melalui perusahaan tersebut.
Menurut Herry, keberhasilan DSI tidak semestinya hanya dinilai dari volume komoditas yang berhasil diekspor. Lebih penting dari itu, perusahaan perlu menunjukkan kontribusi nyata terhadap transparansi transaksi, ketepatan pencatatan nilai ekspor, dan kemampuan mendeteksi penyimpangan perdagangan.
“Keberhasilan DSI harus diukur dari kemampuannya memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi transaksi, dan memastikan nilai ekspor tercatat secara akurat,” ujar Herry dalam keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).
Saat ini, cakupan komoditas DSI meliputi batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy. Herry menilai, besarnya nilai perdagangan komoditas tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mencocokkan nilai transaksi, volume barang, dan harga pasar.
Ia mengingatkan agar pembentukan DSI tidak mengalihkan perhatian pemerintah dari pembenahan tata kelola ekspor menuju sekadar pengembangan entitas bisnis baru. Menurutnya, mekanisme ekspor satu pintu perlu menghasilkan perbaikan dalam pengawasan perdagangan dan penerimaan negara.
“Jangan sampai DSI sibuk membangun diri sebagai perusahaan eksportir, sementara kebocoran dan lemahnya pengawasan transaksi tidak selesai. DSI perlu fokus pada penegakan tata kelola ekspor, bukan berlomba menjadi pelaku usaha di pasar internasional,” katanya.
Untuk mendukung fungsi tersebut, Herry mendorong penerapan sistem pengawasan terintegrasi yang menghubungkan data transaksi, nilai penjualan, volume komoditas, dan harga internasional. Pencocokan data dinilai penting untuk mengidentifikasi anomali harga maupun volume perdagangan.
Sistem tersebut juga diharapkan membantu mendeteksi indikasi under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai yang semestinya, serta transfer pricing yang berpotensi memengaruhi pencatatan nilai perdagangan dan penerimaan negara.
Selain integrasi data, Herry menilai pembagian kewenangan DSI dengan kementerian dan lembaga terkait perlu dirumuskan secara jelas. Hal ini mencakup koordinasi dengan institusi yang menangani perdagangan, perpajakan, kepabeanan, dan pengawasan transaksi.
Menurut dia, DSI seharusnya memperkuat sistem pengawasan yang telah berjalan melalui pencocokan data, verifikasi transaksi, dan identifikasi risiko. Peran tersebut dinilai lebih bermanfaat dibandingkan menciptakan prosedur baru yang justru menambah beban administrasi pelaku usaha.
“Yang dibutuhkan adalah integrasi data dan pengawasan yang efektif. DSI harus memberi nilai tambah lewat pencocokan data, verifikasi transaksi, dan identifikasi risiko, bukan menambah lapisan birokrasi bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Dengan demikian, implementasi mekanisme ekspor satu pintu perlu diikuti indikator kinerja yang terukur, terutama terkait transparansi perdagangan, akurasi pencatatan ekspor, dan efektivitas deteksi penyimpangan. Bagi Herry, ukuran keberhasilan DSI terletak pada kontribusinya memperbaiki tata kelola ekspor SDA, bukan semata-mata memperbesar aktivitas perdagangan perusahaan.
