Penyadapan Presiden Disorot, BIN Tegaskan Masuk Kategori Makar
Jakarta, Tripodnews.id - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra buka suara terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Herindra menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan Herindra menambah sorotan terhadap kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh agama, insan media, hingga kalangan pengusaha.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, Herindra tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai indikasi maupun bukti yang menjadi dasar penilaian bahwa dugaan penyadapan tersebut mengarah pada tindakan makar.
Dia juga tidak merinci apakah terdapat temuan intelijen tertentu yang menguatkan dugaan tersebut.
Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penyadapan sebagaimana mestinya.
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait akses ilegal, penyadapan, dan penghapusan informasi elektronik. Salah satu pasal yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Istana Sebut Penyadapan Mengarah ke Makar
Pernyataan Herindra sejalan dengan pandangan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan yang sebelumnya menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dinilai dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Menurut pemerintah, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan pelanggaran informasi dan komunikasi. Terlebih, sasaran penyadapan diduga melibatkan sejumlah pejabat negara dan tokoh penting lainnya.
Meski demikian, penilaian mengenai adanya unsur makar perlu dibuktikan melalui proses hukum. Dugaan tindak pidana penyadapan dan kemungkinan adanya tindak pidana lain merupakan persoalan yang harus diuji berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut masih berjalan. Publik pun menanti penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai motif, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik perkara tersebut.
