Sabtu, 07 Nov 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Mulai Januari 2027, Guru hingga Petugas Damkar P3K Berpeluang Diangkat Jadi PNS

✍️ tino 🕒 07 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Guru hingga Damkar Berstatus P3K akan Jadi PNS Mulai Januari 2027. Tripodnews/ChatGPT
Guru hingga Damkar Berstatus P3K akan Jadi PNS Mulai Januari 2027. Tripodnews/ChatGPT

Jakarta, Tripodnews.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perubahan status pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup sejumlah profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga medis hingga petugas pemadam kebakaran (Damkar).

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah pemerintah dan DPR menggelar rapat finalisasi kepegawaian di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, perubahan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu merupakan bagian dari penyelesaian persoalan kepegawaian lintas profesi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

"Hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di DPR, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Prasetyo menyebut kebijakan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya menyasar satu sektor pekerjaan.

Sejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dengan kesepakatan ini, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan status kepegawaian yang selama ini dihadapi tenaga pelayanan publik di berbagai sektor.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan agar kebutuhan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Selain perubahan status menjadi P3K penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pegawai terkait untuk mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang rencananya kembali dibuka pada 2027.

Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut menjadi salah satu jalur bagi pegawai yang ingin memperoleh status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, proses menjadi PNS tetap harus melalui mekanisme seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan keputusan terkait aparatur sipil negara ini akan dilakukan secara bertahap.

Prasetyo menegaskan, seluruh keputusan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR akan mulai diberlakukan secara bertahap pada awal tahun depan.

"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," tutur Prasetyo.

Selain persoalan kepegawaian, pemerintah dan DPR juga menyepakati penyelesaian berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan hingga konflik agraria.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah untuk mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

Dengan demikian, 1 Januari 2027 menjadi salah satu momentum penting dalam pelaksanaan penataan kepegawaian nasional, khususnya bagi P3K paruh waktu yang masuk dalam kebijakan perubahan status menjadi P3K penuh waktu.

T
tinoRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update