Selasa, 27 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Pemerintah Ubah Skema Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG

✍️ Fernando 🕒 27 Oct 2026 👁️ 0x dibaca
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia. Tripodnews/HO
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia. Tripodnews/HO Foto: Istimewa

Bahlil Lahadalia menyebut Perpres 107 Tahun 2026 membuka skema G2G dan G2B untuk pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 sebagai babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) di Indonesia.

Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat melakukan pengadaan energi melalui skema kerja sama langsung dengan negara lain, baik melalui mekanisme government to government (G2G) maupun government to business (G2B).

"Saya melaporkan bahwa alhamdulillah Presiden sudah menandatangani Perpres 107, ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM dan LPG bagi negara kita," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).

Bahlil menjelaskan, selama ini pengadaan minyak mentah dan LPG dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui mekanisme business to business (B2B). Proses tersebut dinilai membutuhkan waktu relatif lama, terutama karena harus melalui tahapan tender dan menghadapi persaingan harga dengan pembeli dari negara lain.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 107 Tahun 2026, pemerintah memiliki alternatif mekanisme pengadaan melalui kerja sama antarpemerintah maupun antara pemerintah dan pelaku usaha.

Skema baru ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk memilih negara pemasok minyak mentah, BBM, dan LPG sesuai kebutuhan energi nasional.

"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B tendernya lama dan dengan Perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana aja yang kita akan ambil," jelasnya.

Menurut Bahlil, selama ini Pertamina beberapa kali menghadapi kendala dalam pengadaan minyak meskipun telah memenangkan tender dengan harga yang lebih rendah.

Kendala tersebut muncul ketika pembeli dari negara lain menawarkan harga lebih tinggi kepada pemasok. Akibatnya, Pertamina berisiko tidak menjadi prioritas meskipun telah memenangkan proses tender sebelumnya.

"Nah ini kita belajar, ada beberapa negara, kita sudah tender Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka. Kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian," ungkap Bahlil.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah akan mengambil peran lebih besar dalam negosiasi pengadaan minyak dan LPG dengan negara pemasok. Pemerintah nantinya akan menugaskan badan layanan umum (BLU) untuk menjalankan mekanisme pengadaan tersebut.

"Atas dasar itu Perpresnya sudah ada. Jadi nanti Perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan," kata Bahlil.

Bahlil mengungkapkan bahwa Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi nasional, terutama minyak mentah, sejumlah jenis BBM, dan LPG.

Ia menyebut Indonesia saat ini tidak lagi melakukan pengadaan minyak mentah dari kawasan Timur Tengah. Sementara itu, sebagian besar kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat.

Di sisi lain, Bahlil menyatakan Indonesia sudah tidak lagi mengimpor solar. Namun, sejumlah jenis bensin, termasuk RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98, masih dipenuhi sebagian melalui impor.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mencari alternatif pemasok energi yang mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pengadaan dapat berjalan lebih fleksibel dan mendukung ketahanan energi nasional.

Bahlil menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah dan Pertamina untuk menjajaki kerja sama dengan negara pemasok energi.

Ia bersama Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Ega Saputra diharapkan dapat lebih leluasa mencari sumber pasokan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

"Atas dasar itu maka dengan perpres ini alhamdulillah saya dengan Pak Dirut Pertamina, Pak Simon dan Dirut Pertamina Patraniaga Pak Ega akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana aja yang bisa kita carikan," pungkasnya.

Penerapan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 diharapkan dapat memperluas pilihan negara pemasok serta memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update