Kementerian PKP Siapkan Aturan Pengajuan Rumah Subsidi
Kementerian PKP menyiapkan aturan pengajuan rumah subsidi saat pembangunan mencapai 20% untuk mendukung Program 3 Juta Rumah dan memperluas akses pembiayaan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan regulasi yang memungkinkan pengajuan rumah subsidi dilakukan ketika progres pembangunan fisik telah mencapai 20%. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryanti, mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme pelaksanaan program perumahan. Meski demikian, penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Kalau kita kan menyiapkan regulasinya. Karena dengan peraturan baru, proses PKP juga bisa di 20% terbangunan," kata Sri Haryanti di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Sri Haryanti menjelaskan, aturan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengajuan rumah subsidi ketika pembangunan fisik mencapai 20%. Namun, ketentuan teknis mengenai persyaratan dan tahapan pelaksanaannya masih perlu diperjelas.
Tahap selanjutnya berkaitan dengan mekanisme penyerapan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yaitu fasilitas pembiayaan yang mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan program.
Penyesuaian mekanisme ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program perumahan, terutama dalam mempertemukan kebutuhan masyarakat akan hunian dengan dukungan pembiayaan yang tersedia.
Menurut Sri Haryanti, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung Program 3 Juta Rumah dari sisi permintaan. Dukungan itu mencakup kebutuhan masyarakat untuk merenovasi rumah, membangun rumah, hingga membeli hunian.
Dengan penyesuaian mekanisme pengajuan rumah subsidi, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap program perumahan dapat semakin luas dan membantu mengurangi angka kekurangan rumah (backlog).
"Jadi itu benar-benar secara nyata menambah Program 3 Juta Rumah, mengurangi backlog," ujarnya.
Program 3 Juta Rumah merupakan upaya pemerintah untuk memperluas penyediaan hunian dan meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah yang layak. Karena itu, penyesuaian regulasi dan mekanisme pembiayaan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, Kementerian PKP menekankan pentingnya ketelitian dalam menghitung capaian Program 3 Juta Rumah. Pemerintah perlu memastikan kontribusi setiap program tercatat secara akurat dan tidak terjadi penghitungan ganda.
Sri Haryanti mengatakan, capaian dari sisi penyediaan rumah tidak bisa langsung ditambahkan ke dalam perhitungan tanpa mempertimbangkan kemungkinan adanya data serupa yang telah dilaporkan melalui program atau skema lain.
"Jadi kita memang tidak menghitung di situ. Karena bisa jadi nanti juga redundant dengan atau sama dengan yang dilaporkan di VTP atau DTP. Jadi kita hati-hati betul terkait data," jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pencocokan data agar pelaporan capaian program perumahan mencerminkan hasil yang sebenarnya. Langkah tersebut juga penting untuk menjaga akurasi evaluasi pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Regulasi terkait pengajuan rumah subsidi saat pembangunan fisik mencapai 20% diharapkan dapat mendukung perluasan akses pembiayaan perumahan. Namun, penerapannya tetap menunggu kejelasan aturan teknis dan mekanisme pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
