Rabu, 14 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

Pemerintah Bakal Hapus Aturan Bakar Lahan 2 Hektare

✍️ Fernando 🕒 13 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Kebakaran hutan
Kebakaran hutan Foto: Istimewa

Pemerintah menginisiasi penghapusan aturan pembakaran lahan hingga 2 hektare untuk membuka ladang sebagai upaya mencegah karhutla.

JAKARTA - Pemerintah menginisiasi penghapusan ketentuan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, aturan tersebut berpotensi menjadi celah awal terjadinya pembakaran lahan yang dapat memicu karhutla.

“Pemerintah lagi menginisiasi supaya pasal yang membolehkan membakar ladang sampai dua hektare, membuka ladang itu akan kita hapus,” ujar Jumhur seusai acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan, penghapusan ketentuan tersebut diperlukan untuk menutup celah yang memungkinkan praktik pembakaran lahan. Selain memperkuat pencegahan, pemerintah juga akan menangani masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran.

“Karena itu titik masuknya,” kata Jumhur.

Kebakaran Gambut Sulit Dipadamkan karena Api Bisa Bertahan di Bawah Tanah
Penanganan karhutla, khususnya di kawasan gambut, masih menghadapi tantangan. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi juga dapat bertahan di bawah tanah sehingga sulit dipadamkan sepenuhnya.

Anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) sekaligus Dosen Magister Manajemen Bencana SPPB Universitas Indonesia (UI), Daryono, menjelaskan bahwa gambut yang mengering dapat mengalami smouldering combustion, yaitu proses pembakaran membara tanpa nyala api yang jelas di bawah permukaan tanah.

"Akibatnya, permukaan tanah yang terlihat tidak lagi mengeluarkan api belum tentu menunjukkan bahwa kebakaran telah benar-benar padam. Bara dapat tetap bertahan di lapisan gambut dan berpotensi kembali memicu kebakaran permukaan apabila kondisi mendukung," kata Daryono dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Daryono, kondisi tersebut membuat upaya pemadaman tidak cukup hanya dengan mematikan kobaran api yang terlihat. Petugas perlu memastikan bara di dalam lapisan gambut benar-benar padam agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Keterbatasan Air dan Akses Jadi Kendala Pemadaman Karhutla
Daryono menyebut sejumlah kendala utama dalam pemadaman kebakaran gambut, mulai dari keberadaan api yang tersembunyi di bawah permukaan, keterbatasan sumber air, hingga sulitnya akses menuju lokasi kebakaran.

Pada puncak musim kemarau, ketersediaan air untuk membasahi lahan gambut dapat berkurang. Sementara itu, sejumlah kawasan gambut berada di wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses bagi kendaraan dan peralatan pemadam.

"Pada puncak musim kemarau, ketersediaan air untuk pembasahan dapat berkurang. Banyak kawasan gambut juga berada di wilayah terpencil dengan keterbatasan akses kendaraan dan peralatan," ungkapnya.

Selain faktor tersebut, angin dapat mempercepat penyebaran api di permukaan sekaligus membawa asap ke wilayah yang lebih jauh. Kondisi ini meningkatkan risiko paparan asap bagi masyarakat di sekitar lokasi kebakaran maupun daerah lain yang terdampak.

Pemadaman menggunakan pengeboman air dari udara juga memiliki keterbatasan. Metode tersebut belum tentu mampu menjangkau seluruh bara yang tersisa di lapisan gambut.

Karena itu, pencegahan pembakaran lahan, kesiapan sumber daya pemadaman, dan penanganan dampak kesehatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mengendalikan karhutla.

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update