Rabu, 14 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › News
News

KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto

✍️ Fernando 🕒 13 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif Foto: Istimewa

KPK menyita Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif pada Selasa (13/10/2026). Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 5 RIF tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Hari ini, Selasa (13/10), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Land Cruiser dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

KPK Duga Mobil Digunakan untuk Pengumpulan Uang
Budi menjelaskan, mobil Toyota Land Cruiser tersebut diduga digunakan Arif Sugiyanto untuk sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK. Kendaraan itu juga diduga digunakan dalam proses pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Ybs untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," ujarnya.

Penyitaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT di Kabupaten Bogor
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN turut diamankan, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto.

Kasus Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Pengurusan HGB
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan di sekitar 20 koper serta sejumlah tempat penyimpanan lainnya.

Saat itu, KPK memperkirakan nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan HGB dan penerimaan lainnya, termasuk menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update