OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai Rp2,52 triliun kepada berbagai pihak atas pelanggaran ketentuan pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Penindakan ini menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari manipulasi perdagangan saham dan penyamaran kepemilikan saham hingga keterlambatan pemenuhan kewajiban pelaku pasar.
Berdasarkan data OJK, total denda tersebut terdiri atas sanksi administratif hasil pemeriksaan kasus senilai Rp2,23 triliun dan denda keterlambatan pemenuhan kewajiban sebesar Rp293,78 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, regulator akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mengancam integritas pasar modal Indonesia.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan kasus pelanggaran pasar modal, OJK mengenakan denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Penindakan tersebut juga disertai berbagai sanksi administratif lainnya.
OJK mencatat telah menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis dalam kategori penindakan hasil pemeriksaan kasus.
Sementara itu, pelanggaran berupa keterlambatan memenuhi kewajiban dikenai denda sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Dalam kategori yang sama, OJK juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis.
Besarnya nilai denda dan beragamnya sanksi yang dijatuhkan menunjukkan cakupan penegakan aturan yang dilakukan regulator. Penindakan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan saham, tetapi juga mencakup ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang harus dipenuhi pelaku pasar modal.
Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar modal serta menindak pihak-pihak yang melanggar ketentuan. Konsistensi penegakan aturan menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia.
