OJK Blokir Hampir 40 Ribu Rekening Judi Online
OJK mencatat 39.923 rekening terindikasi judi online telah diminta untuk ditelusuri dan diblokir hingga September 2026.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) sepanjang Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring melalui industri perbankan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank sebagai sarana transaksi ilegal.
Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut atau enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat 38.796 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Oktober, Kamis (5/11/2026).
Dian menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas data aktivitas judi online yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital selama September 2026.
Selain meminta penelusuran dan pemblokiran rekening, OJK juga memperluas upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan menelusuri rekening-rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Langkah ini bertujuan mengidentifikasi rekening lain yang berpotensi berkaitan dengan judi online, termasuk rekening yang menggunakan identitas kependudukan yang sama.
OJK juga mendorong perbankan meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses identifikasi nasabah dan pemantauan transaksi keuangan mencurigakan.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal. Keterlibatan industri perbankan dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian daring.
"OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," pungkas Dian.
