Jumat, 06 Nov 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji ASN Tetap Dibayarkan Seperti Biasa

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 22 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji ASN Tetap Dibayarkan Seperti Biasa

JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) masih berjalan seperti biasa. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Suahasil menyatakan belum ada perubahan dalam mekanisme pembayaran gaji ASN oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah tetap menjalankan proses transfer sebagaimana yang selama ini berlaku.

"Tetap seperti sekarang saya tetap mentransfer seperti sekarang," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2026).

Wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi desa sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Julianto. Usulan tersebut disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

Ferry menyampaikan bahwa rencana tersebut telah memasuki tahap pengajuan kepada Kemenkeu. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci skema maupun tata cara pembayaran gaji ASN melalui KDKMP.

"Mulai sudah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ferry, pengajuan tersebut ditujukan agar Kementerian Keuangan dapat memberikan persetujuan atas rencana yang diusulkan. Ia juga menyebut Kemenkeu mulai mengkaji usulan tersebut.

Meski demikian, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai mekanisme operasional yang akan digunakan apabila wacana itu dilanjutkan. Aspek seperti alur penyaluran, tata kelola pembayaran, dan peran koperasi dalam skema tersebut belum diuraikan dalam keterangan yang disampaikan.

Dengan demikian, penegasan Suahasil menunjukkan bahwa pembayaran gaji ASN saat ini masih menggunakan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, usulan penyaluran melalui KDKMP masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan pembahasan dan keputusan resmi pemerintah.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update