KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai komponen penentu kenaikan upah minimum.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan simulasi yang dilakukan organisasinya menghasilkan potensi kenaikan upah minimum nasional sekitar 7,8 persen. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi inflasi sebesar 3,20 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan indeks tertentu sebesar 0,9.
“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/10).
KSPI Usulkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 7,5 Persen
Menurut Said, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah. Pasalnya, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi serta kabupaten/kota tidak sama.
Daerah dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi berpotensi mengalami kenaikan upah minimum lebih besar apabila menggunakan formula perhitungan yang sama.
Said mencontohkan Maluku Utara yang, berdasarkan data yang dipaparkannya, mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sebesar 5,05 persen.
Dengan menggunakan formula tersebut, kenaikan upah minimum di Maluku Utara diperkirakan dapat mencapai sekitar 14 persen. Namun, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan sebesar 9,5 persen dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum yang selama ini berlaku.
“Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” kata Said.
Penetapan UMP 2027 Diusulkan Paling Lambat 1 November 2026
Selain mengusulkan besaran kenaikan upah minimum, Said Iqbal menyoroti jadwal penetapan upah minimum 2027. Ia menyebut upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus ditetapkan paling lambat 1 November 2026.
Menurut Said, penetapan tersebut dilakukan 60 hari sebelum upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Ketepatan waktu penetapan upah minimum dinilai penting agar pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja memiliki kepastian mengenai besaran upah yang akan berlaku pada tahun berikutnya.
KSPI Tegaskan Upah Minimum Sektoral Harus Lebih Tinggi
Said juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah masing-masing.
Dengan ketentuan tersebut, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus berada di atas UMP. Sementara itu, upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ia menjelaskan, rekomendasi mengenai jenis industri dan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota diajukan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan setempat.
“Dengan demikian, upah minimum sektoral harus lebih besar dari UMP,” pungkas Said Iqbal.
