Kasus Penyadapan Ilegal Terbongkar, Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka
Jakarta, Tripodnews.id - Mabes Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access, termasuk dugaan penghapusan data elektronik terhadap Presiden, Pejabat Negara, Aktivis, ormas hingga pengusaha. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pengumuman tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Dalam kesempatan itu, Johnny menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus yang melibatkan tiga anggota kepolisian tersebut. “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut juga berkaitan dengan komitmen pembenahan internal kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus dibangun melalui integritas personel dalam menjalankan tugas.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
