Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke-35 Dilaporkan ke KPK, Kyai Siap Kembalikan Rp40 Juta
Jakarta, Tripodnews.id - Dugaan praktik politik uang dalam rangkaian pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Seorang kyai yang menjabat sebagai Rais Syuriah di salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Pulau Jawa dilaporkan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (23/10/2026).
Laporan tersebut disampaikan di Gedung KPK, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam pengaduan itu, pihak pelapor juga menyatakan kesediaannya mengembalikan uang sebesar Rp40 juta dari total Rp66 juta yang sebelumnya diterima kliennya.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Hakim, mengatakan pengaduan tersebut disertai sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat kuasa dan bukti percakapan digital. Dokumen itu diserahkan agar KPK dapat menelusuri dugaan transaksi yang diduga berkaitan dengan proses pemilihan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
AHWA merupakan forum yang memiliki kewenangan memilih Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Karena itu, dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut menjadi perhatian, mengingat posisi strategis AHWA dalam menentukan kepemimpinan tertinggi di lingkungan Syuriah PBNU.
Abdul Hakim menjelaskan, keputusan kliennya untuk mengembalikan sebagian uang yang diterima didasarkan pada kekhawatiran mengenai legalitas sumber dana tersebut.
“Klien kami memilih mengembalikan uang tersebut karena khawatir dana yang diterima berasal dari sumber yang tidak sah,” ujar Abdul Hakim di Gedung KPK, Jumat (23/10/2026).
Meski menyatakan kesediaan mengembalikan Rp40 juta, penyerahan uang secara langsung kepada KPK belum terlaksana pada hari tersebut. Menurut tim kuasa hukum, penyidik yang akan menangani proses tersebut sedang menjalankan tugas di lapangan.
Tim kuasa hukum menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan KPK untuk menyelesaikan proses penyerahan uang tersebut sebagai bagian dari penanganan pengaduan.
Dalam pengaduan tersebut, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan keterkaitan seorang menteri yang disebut menjabat sebagai Ketua Muktamar PBNU 2026.
Namun, identitas klien dan asal PCNU yang bersangkutan belum disampaikan kepada publik. Pihak kuasa hukum menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tekanan maupun intimidasi.
Selain meminta KPK menelusuri dugaan politik uang, pelapor juga mendorong pengusutan kemungkinan hubungan antara dana yang beredar menjelang Muktamar NU dan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa dana yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Pengaduan terbaru ini menambah perhatian terhadap dugaan peredaran uang dalam rangkaian kegiatan menjelang Muktamar NU. Sebelumnya, PCNU Nias di Sumatera Utara disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta yang kemudian disita penyidik.
KPK juga dikabarkan telah menerima pengaduan serupa dari PCNU Kabupaten Sekadau.
Munculnya sejumlah laporan tersebut mendorong desakan agar KPK menelusuri asal-usul dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan hubungan transaksi tersebut dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam dugaan transaksi yang berkaitan dengan proses pemilihan kepemimpinan NU.
Hingga proses pengusutan dilakukan, dugaan politik uang dan keterkaitan aliran dana dengan perkara korupsi tersebut tetap harus dipandang sebagai laporan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Langkah KPK dalam menelusuri dokumen, bukti percakapan digital, dan asal-usul uang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan aliran dana menjelang Muktamar ke-35 NU sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
