Sarwendah Bantah Tudingan Kekerasan terhadap Anak, Ini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Sarwendah membantah tudingan kekerasan terhadap anak dan merujuk hasil pemeriksaan psikologis terbaru dalam perkara hak asuh anak.
JAKARTA - Sarwendah Bantah Tudingan Kekerasan terhadap Anak, Kuasa Hukum Ungkap Hasil Pemeriksaan Psikologis
Pihak Sarwendah membantah tudingan dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial. Melalui tim kuasa hukumnya, mantan personel Cherrybelle tersebut menegaskan bahwa kondisi psikologis dan fisik anak-anaknya dalam keadaan baik berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar. Ia merujuk pada hasil pemeriksaan psikologis terbaru terhadap anak-anak Sarwendah yang dilakukan oleh tenaga ahli.
"Kalau narasi yang seperti itu sudah terbantahkan dengan hasil psikologis terbaru. Jadi kalau kita bicara terkait dengan ada dugaan kekerasan terhadap anak, yang pantas berbicara adalah psikolog yang memeriksa anak," ujar Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Kuasa Hukum Sarwendah Soroti Kondisi Psikologis Anak
Chris mengatakan, pihaknya tidak ingin menanggapi lebih jauh soal keaslian rekaman suara yang beredar di media sosial. Menurutnya, hal yang lebih penting saat ini adalah memastikan kondisi mental dan fisik anak-anak Sarwendah tetap baik.
"Yang terpenting, psikologi anak saat ini tidak ada masalah, ya. Itu yang terpenting. Karena sekarang bisa dilihat anak-anak juga tumbuh kembangnya cukup baik, psikologinya tidak ada masalah, fisiknya juga tidak ada masalah. Jadi kami rasa kurang relevan lah," sambungnya.
Ia menegaskan, penilaian mengenai kondisi psikologis anak sebaiknya merujuk pada hasil pemeriksaan tenaga profesional yang menangani mereka, bukan semata-mata narasi yang beredar di ruang publik.
Sarwendah Libatkan Psikolog Forensik untuk Persidangan Hak Asuh Anak
Untuk mendukung pembuktian dalam perkara hak asuh anak, tim kuasa hukum Sarwendah telah melibatkan psikolog forensik independen dari rumah sakit.
Chris menyatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi anak-anak kliennya.
"Sekalipun ada (isu tersebut), kami pastikan bahwa kami sudah punya hasil psikolog yang terbaru yang memang memeriksa terkait anak dan kami pastikan tidak ada KDRT terhadap anak, ya," tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum Sarwendah. Penilaian mengenai bukti-bukti yang diajukan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung.
Sarwendah Absen dalam Sidang Hak Asuh Anak
Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10/2026), Sarwendah tidak hadir secara langsung. Kuasa hukumnya, Abraham Simon, menjelaskan bahwa sidang masih berfokus pada pemeriksaan dan validasi alat bukti surat.
Menurut Simon, kehadiran kuasa hukum lebih diperlukan pada tahap tersebut untuk memastikan bukti-bukti yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Memang kan ini agendanya baru pembuktian ya, dan memang peran kuasa hukum lebih dikedepankan karena kita akan mengecek, memvalidasi apakah bukti-bukti yang diajukan memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi memang tidak perlu hadir untuk prinsipal," jelas Simon.
Tim Kuasa Hukum Sarwendah Siapkan Penanganan Sejumlah Perkara
Selain perkara hak asuh anak, tim kuasa hukum Sarwendah juga menyiapkan penanganan sejumlah persoalan hukum lainnya. Tim tersebut telah membagi tugas untuk menangani perkara sesuai dengan fokus masing-masing.
Persoalan yang turut menjadi perhatian meliputi sengketa harta gono-gini, dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta kemungkinan menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan pekan berikutnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan agenda yang telah disiapkan, termasuk mempersiapkan bukti dan saksi yang dinilai relevan untuk mendukung penanganan perkara.
