Jumat, 06 Nov 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

OJK Periksa MNC Bank, Modal Inti Rp3,03 Triliun dan Opsi Merger Jadi Sorotan

✍️ Edgar Allan Poe 🕒 06 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
OJK Periksa MNC Bank, Modal Inti Rp3,03 Triliun dan Opsi Merger Jadi Sorotan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami gangguan layanan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) setelah sejumlah nasabah mengeluhkan kesulitan bertransaksi dan menarik dana. Pemeriksaan regulator mencakup kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, hingga kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, regulator telah meminta manajemen MNC Bank segera menyelesaikan kendala operasional dan memastikan hak nasabah atas dana mereka tetap terpenuhi.

"OJK telah mendalami kendala layanan operasional dan menelusuri penyebab permasalahan tersebut, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK November 2026, Kamis (5/11/2026).

OJK juga meminta MNC Bank menyampaikan langkah penyelesaian secara konkret. Langkah tersebut harus mencakup jadwal dan mekanisme pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda.

Meski tengah melakukan pendalaman, Dian menilai kondisi MNC Bank saat ini masih cukup baik. Ia menyebut perseroan selama ini tidak memiliki catatan buruk, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban kepada nasabah.

Namun, OJK menegaskan tetap akan mengambil langkah pengawasan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank.

"Namun, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank, OJK tentu akan mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai dengan kewenangannya," tegasnya.

Selain persoalan layanan, regulator turut menyoroti kondisi permodalan MNC Bank. Perseroan yang masuk dalam kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I tersebut masih memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp3 triliun.

Hingga September 2026, modal inti MNC Bank tercatat sebesar Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut turun dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,27 triliun.

Dengan demikian, modal inti perseroan mengalami penurunan sebesar Rp240 miliar atau sekitar 7,34% dibandingkan periode sebelumnya. Posisi September 2026 juga hanya memiliki selisih sekitar Rp30 miliar di atas ketentuan modal minimum Rp3 triliun.

Untuk memperkuat struktur permodalan, OJK mendorong perseroan mempertimbangkan sejumlah alternatif. Opsi tersebut meliputi penambahan modal dari pemegang saham pengendali (PSP), masuknya investor strategis, hingga konsolidasi atau merger dengan bank lain.

Penguatan permodalan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan MNC Bank di tengah proses penyelesaian gangguan layanan. Di sisi lain, OJK meminta manajemen memastikan pemulihan operasional berjalan seiring dengan pemenuhan hak nasabah.

Perkembangan penanganan persoalan ini akan bergantung pada hasil pendalaman regulator, langkah perbaikan manajemen, serta kemampuan perseroan menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan.

EP
Edgar Allan PoePemimpin Redaksi
E
epungEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update