Masyarakat Bisa Sanggah Data DTSEN yang Keliru, Ini Cara dan Saluran Layanannya
Jakarta, Tripodnews.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta masyarakat aktif mengajukan sanggah apabila menemukan kesalahan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diperlukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, masyarakat dapat mengajukan sanggah maupun pembaruan data desil kesejahteraan melalui sejumlah saluran resmi yang disediakan pemerintah, termasuk aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dan kanal layanan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi sekarang DTSEN ditambah dengan digitalisasi bansos, setiap saat bisa dimutakhirkan dan boleh untuk disanggah. Kalau ada data-data yang dirasa salah, silakan disanggah,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Gus Ipul, mekanisme pemutakhiran data tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian informasi agar pemerintah dapat melakukan verifikasi dan memperbaiki data penerima bantuan sosial.
“(Pengajuan sanggah) bisa lewat call center, bisa lewat aplikasi yang sudah kita siapkan, atau lewat portal Perlinsos kita,” ujarnya.
Kemensos menyediakan beberapa jalur bagi masyarakat yang ingin memperbaiki data DTSEN atau menyampaikan keberatan terhadap kelayakan penerima bansos.
Berikut sejumlah saluran layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
-
Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat dapat menggunakan fitur usul-sanggah untuk mengajukan pembaruan data atau melaporkan ketidaksesuaian penerima bantuan sosial.
-
Kantor desa atau kelurahan. Warga dapat menyampaikan permohonan pemutakhiran data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
-
Portal Perlinsos. Masyarakat dapat mengakses portal resmi perlinsos.kemensos.go.id untuk memperoleh layanan terkait perlindungan sosial.
-
Kanal BPS. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi BPS, termasuk regsosek.bps.go.id sebagaimana disampaikan dalam informasi layanan pemerintah, untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan terkait data sosial ekonomi.
-
Call Center Kemensos. Masyarakat dapat menghubungi nomor 021-171 untuk menyampaikan pengaduan atau meminta informasi layanan.
-
WhatsApp Lapor. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor 0887-7171-171 sesuai informasi layanan yang diberikan.
Selain melalui saluran tersebut, pemerintah melibatkan Relawan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat mengakses layanan, mengusulkan pembaruan data, serta mendampingi proses pengajuan melalui portal yang tersedia. Data yang masuk selanjutnya akan melalui proses verifikasi.
Gus Ipul mengakui masih ditemukan data masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam DTSEN. Salah satu persoalan yang terungkap adalah penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) keluarga penerima manfaat oleh pihak lain untuk melakukan transaksi kepemilikan aset.
“Sering kali kita temukan ada beberapa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya banyak ternyata KTP keluarga penerima manfaat dimanfaatkan orang lain untuk membeli aset, seperti membeli rumah, membeli tanah, membuat perusahaan, membeli mobil, itu banyak yang seperti itu,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan dari warga diperlukan agar pemerintah dapat memeriksa kembali kesesuaian data dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Melalui mekanisme usul-sanggah, pemerintah berharap kesalahan pencatatan maupun dugaan penyalahgunaan identitas dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur verifikasi yang berlaku.
Mensos juga menegaskan bahwa perubahan desil kesejahteraan dalam DTSEN tidak serta-merta membuat seseorang langsung kehilangan bantuan sosial.
Hal ini berlaku bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Pemerintah tetap melakukan pemutakhiran dan verifikasi sebelum menentukan penerima bantuan pada periode penyaluran berikutnya.
“Kalau sekarang ada desil loncat, tidak serta-merta terus bansosnya diputus. Tidak serta-merta itu,” ujar Gus Ipul.
Karena itu, masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai atau masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat memanfaatkan mekanisme sanggah yang tersedia.
Proses pembaruan data tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi DTSEN sekaligus memastikan program perlindungan sosial menjangkau keluarga yang memenuhi persyaratan.
Kemensos mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga mengajukan usulan baru untuk memperoleh bantuan sosial sepanjang 2025 hingga September 2026. Pada periode yang sama, sebanyak 82.428 keluarga tercatat mendapatkan sanggahan terkait kelayakan sebagai penerima bansos.
Gus Ipul merinci, pada 2025 terdapat 6.357.367 keluarga yang mengajukan usulan untuk mendapatkan bantuan sosial. Sementara itu, hingga September 2026, jumlah usulan baru mencapai 4.505.554 keluarga.
“Sampai hari ini, di tahun 2025 ada usul sebanyak 6.357.367 keluarga, sementara di tahun 2026 sampai sekarang di bulan yang sama (September) ada 4.505.554 keluarga yang mengajukan untuk mendapatkan bansos,” katanya.
Adapun jumlah keluarga yang disanggah kelayakannya mencapai 57.907 keluarga sepanjang 2025 dan 24.521 keluarga hingga September 2026. Sanggahan tersebut berasal dari laporan masyarakat maupun pengajuan secara mandiri.
Menurut Gus Ipul, besarnya jumlah usulan dan sanggahan menunjukkan peran partisipasi publik dalam membantu pemerintah memperbaiki basis data penerima bantuan sosial.
Pemutakhiran tersebut turut memengaruhi komposisi penerima bansos pada penyaluran triwulan I dan II, seiring adanya perubahan kepesertaan berdasarkan hasil pemutakhiran dan penilaian kelayakan.
“Sebagaimana yang saya jelaskan tadi sekarang 14.141.195 keluarga penerima manfaat yang datanya diperbarui, dan juga ada 4 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya tak tersentuh kini telah mendapatkan hak perlindungan sosial,” ungkapnya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk memeriksa data masing-masing dan memanfaatkan saluran resmi apabila menemukan ketidaksesuaian. Dengan pemutakhiran DTSEN yang berkelanjutan, penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
