Indofood Agri Dipanggil Otoritas Singapura soal Karhutla, Ini Respons Salim Ivomas
JAKARTA – PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), emiten perkebunan Grup Salim, mengonfirmasi bahwa entitas induk tidak langsungnya, Indofood Agri Resources Ltd., menjadi pihak yang dipanggil dan menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura di tengah sorotan terhadap isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas negara.
Namun, manajemen SIMP menyatakan belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Indofood Agri Resources mengenai perkembangan persoalan tersebut, termasuk hasil pertemuan dengan otoritas Singapura.
Keterangan itu disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi pada Selasa (3/11/2026), sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI). Permintaan tersebut turut menyoroti rencana perubahan ketentuan Transboundary Haze Pollution Act di Singapura.
Dalam rencana amendemen aturan tersebut, perusahaan yang tidak kooperatif selama proses penyelidikan berpotensi menghadapi konsekuensi pidana.
"Berdasarkan informasi di media, salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas di Singapura dan yang menghadiri pertemuan adalah entitas induk tidak langsung Perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd.," tulis manajemen SIMP dalam keterbukaan informasi.
Meski telah mengonfirmasi pihak yang menerima pemanggilan, SIMP mengaku belum mendapatkan informasi maupun klarifikasi dari Indofood Agri Resources terkait perkembangan lebih lanjut atas sejumlah pertanyaan yang diajukan BEI.
Karena itu, perseroan belum dapat menyampaikan hasil pertemuan antara Indofood Agri Resources dan otoritas Singapura maupun kemungkinan tindak lanjut dari proses tersebut.
Di tengah perhatian terhadap isu karhutla lintas negara, SIMP menegaskan bahwa kegiatan operasional perkebunannya tetap mengacu pada kebijakan larangan pembakaran atau zero burning policy.
Perseroan menyebut kebijakan tersebut diterapkan di seluruh kegiatan operasional perkebunan. Selain itu, pemantauan titik panas atau hotspots dilakukan secara berkala, baik di dalam maupun di sekitar wilayah perkebunan, untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui penyediaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, pelatihan rutin bagi karyawan, serta penerapan prosedur tanggap darurat.
SIMP turut melibatkan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk mencegah serta menangani kebakaran lahan.
Dari sisi kepatuhan lingkungan, manajemen menjelaskan bahwa perseroan memiliki kewajiban menyampaikan laporan bulanan secara daring mengenai dampak lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Apabila terjadi kebakaran di dalam maupun di sekitar area perkebunan, perseroan juga berkewajiban melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas setempat, termasuk kepolisian.
Manajemen menyatakan SIMP senantiasa bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan untuk membantu memastikan sumber awal terjadinya kebakaran.
Di sisi lain, perseroan memastikan persoalan pemanggilan terhadap entitas induk tidak langsung tersebut tidak mengganggu aktivitas bisnis SIMP.
Dengan demikian, hingga penyampaian keterbukaan informasi tersebut, SIMP baru mengonfirmasi keterlibatan Indofood Agri Resources dalam pemanggilan dan pertemuan dengan otoritas Singapura. Perseroan belum memberikan keterangan mengenai hasil pertemuan maupun perkembangan proses selanjutnya.
