Ekonom Soroti Rencana Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji PNS, Keamanan Sistem Jadi Perhatian
Jakarta – Rencana pemerintah menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu saluran pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan menuai perhatian dari kalangan akademisi. Pemerintah dinilai perlu memperjelas tujuan kebijakan tersebut, sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur, tata kelola, dan keamanan sistem sebelum implementasi dilakukan.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai kejelasan tujuan menjadi hal mendasar sebelum koperasi desa diberi peran dalam penyaluran gaji dan dana pensiun. Menurutnya, apabila kebijakan tersebut bertujuan memperkuat likuiditas serta memperbesar skala ekonomi koperasi, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme dan manfaat yang ingin dicapai.
“Tujuannya ini untuk apa gitu harus jelas dulu. Kalau memang tujuannya itu adalah ingin mendongkrak likuiditas dan membesarkan skala ekonomi koperasi supaya koperasi itu mampu bersaing sebagai unit layanan keuangan di masyarakat luas, tidak seperti itu gitu,” ujar Rahma saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2026).
Rahma menilai rencana tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan mekanisme dan kesiapan operasional berpotensi merugikan ASN maupun pensiunan apabila layanan belum memenuhi standar yang diperlukan.
Infrastruktur dan Keamanan Koperasi Jadi Sorotan
Selama ini, penyaluran gaji ASN dan pembayaran pensiun telah dilakukan melalui sistem layanan keuangan yang melibatkan perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta PT Taspen dalam penyelenggaraan layanan terkait pensiun.
Menurut Rahma, pengalihan sebagian layanan tersebut kepada koperasi desa perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, tata kelola, dan sistem keamanan. Hal ini penting karena pembayaran gaji dan pensiun menyangkut hak keuangan masyarakat yang membutuhkan kepastian waktu, akurasi transaksi, serta perlindungan data.
“Tiba-tiba dihadapkan pada gagasan pengalihan ke koperasi desa yang tidak jelas infrastrukturnya, tata kelolanya, dan juga sistem keamanannya. Ini kan masih meraba-raba hemat saya ini kebijakan konyol,” sambungnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran Rahma terhadap kesiapan pelaksanaan kebijakan. Karena itu, rencana penyaluran gaji melalui koperasi perlu disertai penjelasan mengenai standar keamanan transaksi, pengawasan, mekanisme pengaduan, dan perlindungan bagi penerima pembayaran.
Pemerintah Diminta Kembali pada Tujuan Awal Kopdes
Rahma mendorong pemerintah memprioritaskan tujuan awal pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yakni memperkuat perekonomian masyarakat. Menurutnya, jika orientasi kebijakan adalah meningkatkan kesejahteraan warga, pemerintah perlu memastikan koperasi mampu mendorong pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi produktif di tingkat desa maupun kelurahan.
Dengan demikian, keberhasilan koperasi tidak semata-mata diukur dari bertambahnya fungsi layanan keuangan, tetapi juga dari kemampuan membangun kegiatan usaha yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penguatan kapasitas kelembagaan, kompetensi pengelola, transparansi operasional, serta akses terhadap pasar dan pembiayaan menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar koperasi dapat berkembang secara mandiri.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah membahas kemungkinan koperasi menjadi unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiunan.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana Kementerian Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa pembayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rencana tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak semata-mata bertujuan menggeser peran BPD dalam penyaluran gaji ASN.
Menurut Ahmad, KDKMP berpotensi menjadi salah satu alternatif layanan bagi ASN dan pensiunan yang ingin mengambil gaji atau dana pensiun melalui koperasi, selain melalui perbankan.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Ahmad.
Penjelasan tersebut menempatkan koperasi sebagai alternatif layanan, bukan secara otomatis menggantikan seluruh mekanisme pembayaran yang telah berjalan melalui perbankan.
Meski demikian, pelaksanaan gagasan tersebut tetap memerlukan kejelasan mengenai persyaratan koperasi yang dapat menyediakan layanan, mekanisme kerja sama dengan lembaga terkait, standar keamanan transaksi, serta jaminan bahwa ASN dan pensiunan tetap memperoleh akses pembayaran yang andal.
Dengan memperjelas tujuan, menyiapkan infrastruktur, dan memperkuat tata kelola, pemerintah dapat menilai apakah keterlibatan koperasi dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat tanpa mengabaikan keamanan dan kepastian hak penerima.
