Jumat, 16 Okt 2026 NewsEkonomiSportOtomotifWisata
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

DPR Minta Gaji ASN Daerah Tetap Lewat BPD, Ini Alasannya

✍️ Fernando 🕒 15 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda Foto: Istimewa

DPR mengusulkan gaji ASN daerah tetap disalurkan melalui BPD.

JAKARTA - Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tidak mengganggu bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah tetap disalurkan melalui BPD masing-masing, sedangkan koperasi dilibatkan sebagai mitra layanan.

Rifqinizamy menilai, pemindahan kas dan transfer gaji dari bank daerah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi mengurangi dana murah yang selama ini menjadi salah satu penopang bisnis BPD. Kekhawatiran tersebut, menurut dia, juga disampaikan oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

“Dalam beberapa waktu terakhir, Asosiasi Perbankan Daerah atau Asbanda yang merupakan himpunan dari bank-bank pembangunan daerah seluruh Indonesia mengkhawatirkan adanya perpindahan kas dan transfer gaji dari bank-bank daerah ke Himbara,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, dana murah di bank daerah rata-rata mencapai 70 persen. Jika dana tersebut berpindah ke bank lain, BPD berpotensi kehilangan sumber pendanaan penting yang mendukung keberlangsungan bisnisnya.

“Hal ini tentu membuat dana murah yang ada di bank-bank daerah sejumlah rata-rata 70 persen akan bergeser dan itu akan membuat banyak bank daerah kita kolaps di Indonesia. Bagi Komisi II DPR RI, bank daerah sebagai BUMD tentu harus diproteksi,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Rifqinizamy mengusulkan agar mekanisme penyaluran gaji ASN melalui koperasi dibedakan berdasarkan instansi dan tingkat pemerintahan.

Menurut dia, gaji PNS di kementerian dan lembaga pemerintah pusat dapat disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sementara itu, gaji PNS dan PPPK daerah tetap dibayarkan melalui BPD masing-masing yang bekerja sama dengan koperasi di wilayah setempat.

“Dengan adanya gagasan dan usulan dari Menteri Koperasi agar Koperasi Desa Merah Putih menjadi outlet bagi pelayanan gaji baik PNS, P3K maupun pensiunan, maka saya sarankan hal tersebut bisa dibagi atas dua ranah. Khusus bagi pegawai negeri sipil kementerian lembaga itu bisa langsung melalui Koperasi Desa Merah Putih. Tetapi kemudian khusus untuk PNS dan P3K daerah tetap melalui BPD masing-masing yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi Merah Putih yang ada di daerah,” ujarnya.

Rifqinizamy menilai, skema tersebut dapat membuka peluang bagi koperasi untuk memperluas layanan keuangan tanpa mengganggu ekosistem perbankan daerah.

Selain persoalan dana murah, Rifqinizamy mengingatkan bahwa banyak PNS dan PPPK daerah memiliki pinjaman di BPD. Selama ini, pembayaran cicilan pinjaman dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan otomatis atau autodebet dari rekening penerima gaji.

Menurut dia, perubahan bank penyalur gaji berpotensi mempersulit mekanisme pembayaran cicilan apabila tidak disertai pengaturan yang memadai.

“Satu hal yang juga harus diingat bahwa rata-rata PNS dan P3K daerah itu memiliki kredit perbankan yang cukup dominan di bank-bank daerah. Kalau kemudian penggajiannya tidak melalui lagi bank-bank daerah, maka bank-bank daerah tersebut tentu akan kesulitan untuk melakukan autodebet atas kewajiban para PNS tersebut,” jelasnya.

Karena itu, Rifqinizamy meminta pemerintah mengkaji dampak rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi secara menyeluruh sebelum mengubah mekanisme yang berlaku.

Ia menekankan agar kebijakan untuk memperkuat koperasi tidak menimbulkan persoalan baru bagi keberlangsungan bisnis bank daerah.

"Inilah yang saya kira perlu mendapat perhatian kita, hal-hal teknis tetapi kemudian jangan sampai kebijakan negara yang satu mematikan kemudian ekosistem negara yang lain,” ujar Rifqinizamy.

Rifqinizamy mengungkapkan, usulan penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono belum dibahas bersama Komisi II DPR RI.

Ia juga menyebut belum menerima informasi dari kementerian dan lembaga terkait mengenai rencana tersebut.

“Belum ada, itu baru usulan dari Menteri Koperasi ke Menteri Keuangan,” katanya saat ditanya apakah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan informasi kepada Komisi II DPR.

Menurut Rifqinizamy, rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Para gubernur juga perlu dilibatkan dalam pembahasan karena pelaksanaan kebijakan tersebut berkaitan dengan kesiapan koperasi di daerah.

"Harusnya dibicarakan dengan kementerian terkait ya, Menpan RB, kemudian Menteri Dalam Negeri dan seterusnya. Termasuk para gubernur idealnya juga diajak bicara,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebelum menerapkan mekanisme baru penyaluran gaji ASN.

“Karena terkait dengan kesiapan koperasi desa merah putih kan juga harus dipastikan apakah di seluruh tempat sudah bisa operasional atau belum,” pungkasnya.

 

F
FernandoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update